Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ENTREPRENEURSHIP

Kabar Gembira! PPh 0,5 Persen Bagi UMKM Diperpanjang hingga 2029

5
×

Kabar Gembira! PPh 0,5 Persen Bagi UMKM Diperpanjang hingga 2029

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pelaku UMKM. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian, penyerap tenaga kerja, dan bahan baku lokal nampaknya terus didorong untuk memberikan kontribusinya dalam ekonomi Indonesia.

Salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada UMKM adalah pemerintah memperpanjang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% sampai 2029.

ROYALTI MUSIK

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan PPh Final bagi UMKM tidak lagi per tahun, namun dilakukan langsung sampai 2029. PPh Final sebesar 0,5% sendiri berlaku bagi pelaku UMKM dengan pendapatan maksimal Rp 4,8 miliar.

“Terkait dengan PPh Final bagi UMKM, yang pendapatannya Rp 4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5% dilanjutkan sampai 2029. Jadi, tidak kita perpanjang satu tahun satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029,” ungkap Airlangga, dikutip Selasa (17/9/2025).

Baca Juga:  UMKM Bakal Diwajibkan Terdaftar di SAPA UMKM, Permudah Pemerintah Bantu Atasi Masalah Perizinan hingga Sertifikasi Produk

Sebagai insentif pajak bagi UMKM ini, pemerintah mengalokasikan sebesar Rp 2 triliun dari APBN dengan wajib pajak yang terdaftar sebanyak 542 ribu.

Kebijakan ini dilakukan pemerintah untuk meringankan beban pajak serta menyederhanakan kewajiban administrasi bagi para pelaku usaha kecil di Indonesia. Kebijakan ini masuk stimulus ekonomi jangka panjang.

Sedangkan UMKM berbentuk badan atau dengan status Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) yang sudah memiliki omzet bruto lebih dari Rp 4,8 miliar setahun, juga dapat menggunakan tarif pajak 0,5% dengan jangka waktu yang sudah ditentukan.
Setelah itu, WP Badan harus menggunakan tarif normal sebesar 22% mulai 2022 sesuai Pasal 64 ayat b PP 55/2022. Penyesuaian tarif PPh Badan untuk Perseroan Terbuka (Tbk) diatur dalam PMK No 40 Tahun 2023. (*)

TEMANISHA.COM