Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Kabar Gembira! Akan Ada Pemutihan Bagi Penunggak BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

31
×

Kabar Gembira! Akan Ada Pemutihan Bagi Penunggak BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar. (Foto: Instagram/@cakiminnow)
toplegal

TOPMEDIA – Kabar gembira bagi pengguna fasilitas BPJS yang memiliki tunggakan. Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyatakan pemerintah akan segera melakukan pemutihan utang atau tunggakan tagihan BPJS Kesehatan bagi masyarakat golongan tertentu. Targetnya akhir tahun ini pemutihan tunggakan itu sudah bisa dilakukan.

Keponakan Gus Dur yang akrab disapa Cak Imin itu bilang akan ada registrasi ulang untuk masyarakat yang berhak dihapus tunggakannya di BPJS Kesehatan.

HALAL BERKAH

“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang. Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” papar Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).

Baca Juga:  Menkeu Sri Mulyani: Perlindungan Sosial 2026 Rp508,2 Triliun Bukti Kehadiran Negara

Cak Imin mengatakan, nantinya tunggakan tagihan yang terutang bagi masyarakat yang berhak akan dibebankan kepada BPJS Kesehatan yang mendapat suntikan dana dari pemerintah.

“Ya, otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan,” ujar Cak Imin.

Seperti diketahui, pemerintah akan melakukan pemutihan atau penghapusan tunggakan peserta iuran BPJS Kesehatan. Anggaran sebesar Rp 20 triliun telah disiapkan pemerintah yang berasal dari APBN.

Ketentuan tersebut hanya dilakukan kepada peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi syarat. Salah satunya adalah peserta mandiri yang beralih jadi peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), atau mereka yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

“Pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen dulunya mandiri sendiri membayar, lalu nunggak padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan. Atau dibayarin pemda, itu masih punya tunggakan, tunggakan itu dihapus,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Kamis (23/10/2025) yang lalu.

Baca Juga:  Mensos Pastikan Seluruh Korban Ambruknya Ponpes Al-Khoziny Dapat Perawatan dan Jaminan Pemerintah

Oleh karena itu peserta yang akan diputihkan tunggakannya harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Dia harus masuk DTSEN, dia harus orang yang memang miskin atau tidak mampu,” tuturnya.

Pemutihan ini untuk utang maksimal 24 bulan. Misalnya, jika peserta menunggak sejak tahun 2014 maka BPJS kesehatan hanya akan menghitung yang 24 bulan atau 2 tahun. Nilai tunggakan sendiri diperkirakan lebih dari Rp 10 triliun.

“Kalaupun tahun 2014 mulai, ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun cukup,” sebutnya. (*)

TEMANISHA.COM