Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Hati-hati Iklan Website Palsu, Rp500 Juta Raib dalam Sekejap! Ini Jerat Hukumnya

×

Hati-hati Iklan Website Palsu, Rp500 Juta Raib dalam Sekejap! Ini Jerat Hukumnya

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Kejahatan digital kembali memakan korban. Hanya karena kurang teliti memastikan keaslian situs perbankan, seorang nasabah harus merelakan uang sebesar Rp500 juta hilang. Kasus ini menjadi pengingat bahwa satu klik yang salah di dunia maya bisa berujung pada kerugian besar di dunia nyata.

Modus yang digunakan pelaku adalah phishing melalui iklan di mesin pencarian. Sekilas, tautan tersebut tampak meyakinkan karena menampilkan nama dan logo bank resmi. Namun saat diklik, korban diarahkan ke situs palsu yang didesain menyerupai halaman perbankan asli. Tanpa curiga, korban memasukkan data penting seperti user ID, password, hingga kode OTP. Dalam hitungan menit, rekening pun terkuras.

HALAL BERKAH

Pakar keamanan digital, Alfons Tanujaya, mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengklik tautan, terutama yang muncul dalam bentuk iklan. Ia menegaskan, masyarakat harus selalu memastikan alamat situs resmi bank sebelum melakukan transaksi. “Jangan pernah membagikan PIN, OTP, atau password kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku dari bank,” tegasnya.

Baca Juga:  Viral Ulasan Buruk, Codeblu Dilaporkan atas Dugaan Manipulasi dan Pemerasan

Dari sisi hukum, tindakan phishing bukan perkara sepele. Pelaku bisa dijerat berbagai pasal dengan ancaman pidana berat.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) mengatur larangan manipulasi dokumen elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Masih dalam undang-undang yang sama, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) mengatur penyebaran informasi bohong yang merugikan konsumen, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 492 mengatur tindak pidana penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun, sedangkan Pasal 476 mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Kasus Ashanty vs Mantan Karyawan: Ini Pasal-Pasal yang Bisa Menjerat Pelaku

Tak hanya itu, dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1) menyebutkan bahwa pengumpulan data pribadi secara melawan hukum dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan siber bukan sekadar ancaman virtual. Dampaknya nyata dan merugikan. Karena itu, masyarakat perlu lebih waspada: selalu ketik langsung alamat situs resmi bank di browser, periksa kembali domain yang digunakan, dan abaikan tautan mencurigakan meski tampil di urutan teratas mesin pencarian.

Satu kelalaian kecil bisa berujung kehilangan ratusan juta rupiah. Jangan sampai Anda menjadi korban berikutnya. (*)

TEMANISHA.COM