Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Eri Cahyadi Wajibkan Mobil Dinas ‘Ngandang” saat Lebaran, Ancam Sanksi Berat ASN Nekat Mudik Pakai Fasilitas Negara

×

Eri Cahyadi Wajibkan Mobil Dinas ‘Ngandang” saat Lebaran, Ancam Sanksi Berat ASN Nekat Mudik Pakai Fasilitas Negara

Sebarkan artikel ini
Deretan mobil dinas plat merah yang diparkir di gedung Pemkot Surabaya. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mengeluarkan aturan tegas terkait penggunaan mobil dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan instruksi bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang nekat menggunakan mobil pelat merah untuk kepentingan pribadi, apalagi dibawa mudik ke luar kota.

HALAL BERKAH

Seluruh kendaraan dinas wajib diparkir di titik-titik yang telah ditentukan, seperti halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola, paling lambat pada H-1 Lebaran. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa aset negara tidak disalahgunakan untuk urusan di luar kedinasan.

Wali Kota Eri Cahyadi menekankan bahwa filosofi penggunaan fasilitas negara adalah untuk melayani rakyat, bukan memfasilitasi kebutuhan logistik keluarga saat hari raya. Menurutnya, mudik adalah murni urusan personal yang harus dipisahkan dari fasilitas kantor.

Baca Juga:  Waspadai Super Flu, Warga Diimbau Kembali ke Protokol Kesehatan Memakai Masker

“Karena ini bukan kepentingan negara, ini kepentingan pribadi untuk Lebaran, maka tidak boleh menggunakan mobil kantor. Tidak boleh dibawa ke mana-mana seperti tahun-tahun sebelumnya, harus dikandangkan,” tegas Eri di Balai Kota, kemarin.

Meski sebagian besar dikandangkan, Pemkot tetap memberikan lampu hijau bagi kendaraan dinas untuk operasional tertentu. Namun, izin ini pun dibatasi dengan pagar yang ketat yakni hanya untuk operasional di dalam wilayah Surabaya.

Beberapa unit mobil dinas operasional yang tetap diizinkan bersiaga antara lain truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup untuk menjaga kebersihan kota, mobil pengawal dan patroli keamanan (Dinas Perhubungan dan Satpol PP), serta kendaraan operasional kedaruratan medik dan bencana (BPBD dan Tim Gerak Cepat).

Baca Juga:  Surabaya Siapkan Pemutakhiran Data Ekonomi, Dorong Pembangunan dan Kewirausahaan

“Yang penting dia tetap menjaga kota, dia boleh menggunakan mobil itu. Yang tidak boleh adalah digunakan untuk keluar kota,” imbuh mantan Kepala Bappeko Surabaya tersebut.

Untuk menghindari “kucing-kucingan” oknum ASN, Pemkot Surabaya telah menyiapkan sistem pengawasan digital dan manual. Kendaraan operasional yang masih bertugas wajib melakukan absensi setiap hari untuk memastikan posisi unit tetap berada di jalur tugasnya.

Eri mengingatkan bahwa ASN adalah cermin bagi masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, ia tak segan menjatuhkan sanksi disiplin berat.

“Sanksinya berat. ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam kepatuhan aturan dan penggunaan aset negara,” pungkasnya. (*)

TEMANISHA.COM