TOPMEDIA – Penyanyi dari Boyband Korea Astro, Cha Eun Woo terantuk persoalan kasus penggelapan pajak. Nama Cha Eun Woo memicu kekhawatiran publik. Para ahli hukum pun mengungkapkan konsekuensi yang akan dihadapi sang aktor jika terbukti bersalah.
Star News melaporkan pada Sabtu (24/1/2026), muncul pertanyaan apakah Cha Eun Woo melakukan “penggelapan pajak” atau justru “penghindaran pajak.”
Otoritas pajak negeri ginseng ini sebelumnya menyimpulkan bahwa bintang drama Korea kelahiran 30 Maret 1997 dan aktor True Beauty itu melakukan penggelapan pajak terencana dengan memanfaatkan “perusahaan fiktif” yang dikelola ibunya.
Cha Eun Woo mengalihkan sebagian penghasilannya ke pajak perusahaan, bukan pajak perorangan.
Hal ini sedikit mencurigakan terlebih alamat terdaftar dari One Man, agensi Cha Eun Woo dianggap berlokasi di restoran belut bakar milik orang tuanya di Pulau Ganghwa.
Baru-baru ini, Lee Don Ho, seorang pengacara dari firma hukum Nova membahas kasus tuduhan penggelapan pajak Cha Eun Woo lewat konten YouTube.
Menurutnya, masalah pertama yang harus diperhatikan ialah apakah one man agency tersebut benar-benar menjalankan tugas bisnis, memberikan layanan untuknya.
Lee Don Ho menambahkan, adanya one man agency tidak serta merta berarti Cha Eun Woo melakukan penggelapan pajak. Untuk itu, diperlukan tinjauan komprehensif terkait kontrak eksklusif kedua belah pihak.
Jika terbukti sebagai kasus penggelapan pajak yang serius, Cha Eun Woo dapat menghadapi tuntutan pidana di pengadilan.
Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan Korea Selatan, apabila jumlah pajak yang dihindari melebihi 1 miliar won maka orang itu dapat dikenakan hukuman lima tahun penjara, bahkan seumur hidup.
Biasanya, untuk pelanggaran pertama, hukuman penjara tersebut dapat ditangguhkan.
Misalnya dalam kasus ibu dari aktor Jang Geun Suk, hukuman penjaranya semula 2,5 tahun namun kemudian ditangguhkan menjadi masa percobaan penjara 4 tahun.
Sebaliknya jika terbukti sebagai kasus penghindaran pajak, Cha Eun Woo akan diperintahkan untuk membayar semua pajak yang belum dibayarkan serta pajak tambahan karena gagal melaporkan dan membayarnya sesuai tenggat waktu. Ia juga dibebaskan dari hukuman pidana.
Song Hye Kyo sempat menghadapi tuntutan kasus penghindaran pajak setelah gagal melaporkan pajak penghasilannya pada 2014. Ia diharuskan membayar 2,56 miliar won dengan denda tambahan.
Aktris lain, Honey Lee juga menghadapi tuduhan serupa pada 2024 kemudian dikenakan pajak tambahan sebesar 6 miliar won.
Seperti dilansir dari CNA Lifestyle, Cha Eun Woo adalah artis Korea dengan denda pajak terbesar di industri hiburan.
Angka pajak yang harus dibayarkan sangat fantastis. Jumlah denda yang harus dibayarkan sang aktor mencapai 20 miliar won atau setara dengan Rp 232 miliar.
Cha Eun Woo disandingkan dengan lima artis dunia yang memiliki jumlah denda pajak terbesar. Di urutan pertama ada Fan Bingbing (140 miliar won), Zheng Shuang (54 miliar won), Christiano Ronaldo (24 miliar won), Willie Nelson (22 miliar won), Shakira (21 miliar won), lalu disusul Cha Eun Woo di peringkat enam teratas. (*)

















