Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Cegah Konflik Pertanahan, Masyarakat Diimbau Mutakhirkan Sertifikat Tanah Lama

×

Cegah Konflik Pertanahan, Masyarakat Diimbau Mutakhirkan Sertifikat Tanah Lama

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sertifikat tanah. (Foto: Pinterest)
toplegal

TOPMEDIA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengimbau kepala daerah untuk menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW agar aktif mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran sertifikat tanah lama.

Menurutnya, langkah ini krusial untuk mencegah konflik pertanahan yang berpotensi muncul akibat data lama yang belum terintegrasi dalam sistem digital.

HALAL BERKAH

Nusron menjelaskan bahwa tumpang tindih sertifikat atau munculnya sertifikat ganda umumnya terjadi pada dokumen lama terbitan tahun 1961–1997.

Pada masa itu, infrastruktur pertanahan dan regulasi belum sebaik saat ini, sehingga banyak data belum masuk ke database digital.

“Permasalahan tumpang tindih biasanya karena produk lama belum masuk ke sistem digitalisasi. Bidang tanah terlihat kosong, sehingga ketika ada pemohon dengan dokumen lengkap, sertifikat bisa dikeluarkan,” jelas Nusron, Minggu (16/11).

Baca Juga:  Polda Metro Tangkap Brjorka, Pemuda Pengangguran Tak Tamat SMK yang Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank

Sebagai solusi, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi resmi Sentuh Tanahku untuk mengecek informasi dasar bidang tanah, memantau proses layanan, dan memastikan data pertanahan sesuai dengan catatan sistem.

Aplikasi ini diharapkan membantu masyarakat melakukan pengecekan awal sebelum datang ke kantor pertanahan untuk pemutakhiran data.

“Tolong kepala daerah instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertifikat tahun 1961–1997 datang ke kantor BPN untuk memutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” tegas Nusron Wahid.

Nusron Wahid menekankan bahwa pemutakhiran sertifikat tanah lama merupakan langkah penting dalam mencegah konflik pertanahan di masa depan.

Ia meminta masyarakat segera mendaftarkan ulang sertifikat terbitan 1961–1997 agar tidak terjadi tumpang tindih atau penyerobotan lahan.

Baca Juga:  Menteri ATR/BPN Cabut HGU Raksasa Gula di Lampung Senilai Rp 14,5 Triliun di Lahan TNI AU

Dengan dukungan digitalisasi layanan dan aplikasi Sentuh Tanahku, pemerintah berharap masyarakat lebih mandiri dalam menjaga aset tanahnya sekaligus memperkuat transformasi layanan pertanahan nasional. (*)

TEMANISHA.COM