Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Buang Sampah Sembarangan di Surabaya Terancam Denda Rp50 Juta dan Kurungan 6 Bulan

5
×

Buang Sampah Sembarangan di Surabaya Terancam Denda Rp50 Juta dan Kurungan 6 Bulan

Sebarkan artikel ini
Wawali Surabaya Armudji saat meninjau pembersihan tumpukan sampah di Surabaya. Pembuangan sampah sembarangan bisa menyebabkan banjir dan merusak sistem drainase. (Foto: Kominfo Surabaya)
toplegal

TOPMEDIA – Warga Kota Surabaya diimbau untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang kedapatan melanggar, dengan ancaman denda hingga Rp50 juta atau hukuman kurungan maksimal enam bulan penjara.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya, yang kini kembali digencarkan menyusul meningkatnya kasus pembuangan sampah ke saluran air dan sungai yang menyebabkan banjir dan kerusakan rumah pompa.

HALAL BERKAH

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, mengatakan, kurangnya kesadaran masyarakat masih menjadi persoalan klasik yang memicu terjadinya genangan air dan banjir di sejumlah titik.

Baca Juga:  Era Coretax: Wajib Pajak Harus Gunakan Kode Khusus untuk Koreksi Fiskal

“Masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan, bahkan ketika hujan deras. Ada yang memanfaatkan derasnya arus sungai untuk sekalian membuang sampah rumah tangga,” katanya, Selasa (11/11).

Menurut Dedik, pelanggaran tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menghambat sistem drainase kota.

DLH Surabaya bahkan kerap menemukan sampah berukuran besar seperti sofa, kasur, dan potongan kayu dibuang di dalam saluran air.

“Kalau ditemukan pelanggaran seperti itu, bisa langsung kami tindak dengan tindak pidana ringan (tipiring). Dendanya mulai dari Rp75 ribu sampai Rp50 juta, atau kurungan hingga enam bulan, tergantung tingkat pelanggarannya,” jelasnya.

Dedik menambahkan, sanksi akan diterapkan secara progresif. Artinya, pelaku yang mengulangi perbuatannya dapat dikenai hukuman yang lebih berat.

Baca Juga:  Sampah Sofa dan Kasur Ancam Sistem Drainase, Pemkot Surabaya Serukan Kepedulian Warga

“Kalau sudah kedapatan kedua kali, tentu hukumannya ditingkatkan lagi. Kami lihat juga dari jenis dan volume sampah yang dibuang,” katanya.

Untuk mengantisipasi masyarakat membuang sampah besar ke sungai, Pemkot Surabaya kini menyiapkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) khusus bulky waste di sejumlah titik.

Fasilitas ini disediakan agar warga bisa membuang barang-barang besar seperti perabot rumah tangga tanpa merusak lingkungan.

Selain pengawasan, DLH Surabaya bersama Tim Yustisi dan kepolisian juga rutin melakukan patroli serta sosialisasi.

“Hampir setiap hari kami mendapat laporan dari tim yustisi tentang warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan. Penindakan terus kami lakukan,” ujar Dedik.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan, terutama di musim hujan dan cuaca ekstrem.

Baca Juga:  Prabowo Cabut Status Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 yang Diteken Jokowi

“Kalau angin kencang dan hujan deras, jangan berlindung di bawah pohon atau papan reklame. Mari bersama menjaga kebersihan dan keselamatan kota,” pungkasnya. (*)

TEMANISHA.COM