Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Baru 7,8 Persen Sertifikat Tanah yang Sudah Digital, ATR/BPN Gaspol!

×

Baru 7,8 Persen Sertifikat Tanah yang Sudah Digital, ATR/BPN Gaspol!

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmen mempercepat transformasi sertifikat tanah dari analog ke elektronik.

Hingga Maret 2026, tercatat 7,6 juta sertifikat elektronik atau 7,8 persen dari total sertifikat yang sudah terbit. Artinya, masih ada 89,4 juta sertifikat konvensional yang belum beralih ke sistem digital.

HALAL BERKAH

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mendorong masyarakat segera mengurus sertifikat elektronik demi keamanan bukti kepemilikan tanah.

“Sertifikat elektronik lebih aman dari risiko pencurian, bencana alam, maupun kerusakan fisik. Kami ingin masyarakat terlindungi dengan sistem digital yang lebih kuat,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Selasa (31/3/2026).

Nusron menegaskan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah mempercepat proses sertifikasi tanah.

Baca Juga:  Tanah Diklaim Orang Lain dengan Sertifikat Sama? Begini Langkah Hukumnya

“Sebelum PTSL, sejak 1961 hingga 2006 hanya 46 juta bidang tanah yang berhasil didaftarkan. Dengan sistem lama, butuh 80 tahun untuk menyelesaikan seluruh bidang. Kini, rata-rata 4,3 juta bidang bisa disertifikasi setiap tahun,” jelasnya.

Selain itu, Nusron menyebutkan target PTSL tahun 2026 mencapai 460 ribu bidang melalui APBN murni dan PNBP, serta 1,9 juta hektare melalui proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).

Fokus pada Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Kementerian ATR/BPN juga mempercepat pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah bekerja sama dengan Kementerian Agama. Nusron menekankan pentingnya kepastian hukum atas aset umat.

“Tanah wakaf harus segera didaftarkan agar akta ikrar wakaf (AIW) bisa diterbitkan. Ini bagian dari menjaga aset umat dan memastikan legalitasnya,” katanya.

Baca Juga:  Sertifikat Tanah 1961–1997 Rawan Sengketa, Pemerintah Dorong Peralihan ke Sertifikat Elektronik

Data menunjukkan hingga 2026, total tanah wakaf yang sudah bersertifikat mencapai 287.645 bidang dengan luas 27.606 hektare, atau lebih dari 50 persen dari estimasi total tanah wakaf nasional.

Sertifikat elektronik menjadi instrumen penting untuk menjaga kepemilikan tanah dari tindak kejahatan, bencana, dan sengketa hukum.

Transformasi ini juga memperkuat tata kelola aset wakaf dan rumah ibadah, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus perlindungan jangka panjang.

Nusron Wahid menekankan bahwa langkah ini bukan hanya administrasi, melainkan strategi perlindungan aset dan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)

TEMANISHA.COM