Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Ambang Batas Parlemen: Representasi Politik dan Bahaya Penyatuan Paksa

×

Ambang Batas Parlemen: Representasi Politik dan Bahaya Penyatuan Paksa

Sebarkan artikel ini
toplegal

OLEH: M. Ikhsan Tualeka, Direktur Eksekutif Indonesian Political Party Watch (IPPW)

PERDEBATAN ihwal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebagai elemen penting dalam sistem pemilihan umum (pemilu) kembali membuka paradoks lama demokrasi elektoral di Indonesia.

HALAL BERKAH

Di satu sisi, negara dituntut untuk menyelamatkan atau tetap mengakomodir setiap suara rakyat. Namun di sisi lain, parlemen membutuhkan struktur kerja yang efektif dan stabil.

Berdasar Pasal 414 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017, partai politik peserta pemilu harus mencapai perolehan suara sah sekurang-kurangnya 4 persen secara nasional untuk dapat diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Dengan kata lain, sistem ambang batas 4 persen ini menjadi penentu apakah sebuah partai politik bisa atau tidak mendapatkan kursi di parlemen.

Namun dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah menjadi momentum penting untuk menata ulang paradoks tersebut. Meski jalan keluarnya masih terus diperdebatkan.

Dalam putusan itu, MK mensyaratkan agar di Pemilu 2029 nanti, pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) melakukan perubahan atas norma ambang batas parlemen dan/atau besar persentasenya sesuai dengan prinsip konstitusi.

MK menilai bahwa ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan perwakilan yang adil dan proporsional jika dipaksakan tanpa kajian metodologis yang memadai.

Dalam konteks ini, MK sepakat ambang batas 4 persen tidak memiliki rasionalitas yang memadai. Namun, MK tidak serta-merta menolak konsep ambang batas itu sendiri.

Menanggapi dan memaknai putusan MK ini, Partai Amanat Nasional (PAN) kemudian mengusulkan untuk mengganti ambang batas parlemen dengan pembentukan fraksi gabungan dari partai-partai kecil. Satu gagasan yang sejatinya lahir dari kegelisahan yang sah dan berdasar.

Baca Juga:  Rumah Dijarah, Uya Kuya: Semoga Barang yang Kalian Ambil Bermanfaat

Dalam teori demokrasi representatif, suara pemilih bukan sekadar preferensi elektoral, melainkan mandat politik. Ketika jutaan suara hilang karena ambang batas, maka legitimasi representasi ikut tergerus.

Namun, sejumlah kalangan juga memberikan catatan kritis. Sebagaimana diingatkan Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, bahwa menyelamatkan suara rakyat tidak bisa dilakukan dengan mengorbankan koherensi politik.

Fraksi gabungan lintas partai kecil yang berbeda ideologi, ia sebut sebagai “kawin paksa” politik. Sebuah istilah yang tajam tetapi tidak berlebihan. Logis alias masuk akal.

Dalam literatur ilmu politik, Hanna Pitkin menggambarkan atau membedakan representasi sebagai standing for (kehadiran wakil) dan acting for (bertindak mewakili kepentingan).

Meminjam perspektif itu, fraksi gabungan yang menggabungkan partai dengan perolehan kursi yang relatif kecil demi memenuhi syarat administratif mungkin berhasil menghadirkan wakil secara formal. Tetapi, belum tentu mampu bertindak secara substantif.

Tanpa kesamaan nilai dan orientasi kebijakan, maka fraksi mudah terjebak pada kompromi minimum yang miskin arah. Menjadikan fraksi gabungan hanya ada secara struktural, tapi minim peran atau kontribusi secara fungsional.

Belajar dari pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa efektivitas parlemen tidak hanya ditentukan oleh jumlah partai, tetapi oleh tingkat pelembagaan partai itu sendiri.

Samuel P. Huntington menyebut pelembagaan sebagai prasyarat stabilitas politik dimana organisasi politik harus memiliki identitas, nilai, dan pola perilaku yang relatif mapan.

Fraksi yang menyatukan partai-partai dengan watak ideologis berbeda justru berpotensi melemahkan atau mengurangi bobot pelembagaan tersebut.

Di Indonesia, persoalan ini menjadi lebih kompleks dan krusial karena konteks multikultural. Dalam konteks ini, partai politik tidak hanya mewakili kepentingan elektoral, tetapi juga ekspresi identitas sosial dan ideologis yang beragam.

Baca Juga:  Drama Tes DNA Hancurkan Bisnis Keluarga (2): Tuntutan di Meja Hijau

Memaksa partai-partai kecil dengan latar berbeda-beda dalam satu fraksi bukan hanya soal teknis parlemen, melainkan berpotensi mengaburkan pilihan politik pemilih itu sendiri.

Risiko lain yang mengintai adalah apa yang disebut sebagai decision paralysis. Fraksi gabungan dengan spektrum ideologi yang terlalu lebar rawan mengalami kebuntuan dalam menyikapi isu-isu strategis. Bahkan kerap terjadi deadlock.

Alih-alih memperkuat fungsi legislasi, fraksi semacam ini justru dapat menjadi arena tarik-menarik internal yang melelahkan dan tidak produktif. Keberadaannya menjadi tidak efektif.

Di sisi lain, mempertahankan ambang batas parlemen dalam bentuk angka persentase juga menyimpan problem serius. Ambang batas 4 persen terbukti menyingkirkan belasan juta suara sah yang telah mengarahkan pilihan politiknya.

Lebih fatal lagi bila ada lapisan ideologi yang terwadahi lewat partai politik dan memilih bertarung secara elektoral namun kemudian gagal melenggang ke parlemen. Hal ini berpotensi untuk mengubah arah penyaluran aspirasi politik lewat parlemen jalanan seperti aksi demonstrasi, atau dalam pilihan politik yang inkonstitusional.

Dalam rentang perdebatan ini, usulan agar ambang batas didasarkan pada kapasitas fungsional partai di DPR —misalnya kemampuan mengisi alat kelengkapan dewan— menawarkan pendekatan yang lebih institusional dan relevan.

Logikanya sejalan dengan teori functional representation yang menyebutkan representasi tidak berhenti pada kehadiran, tetapi pada kemampuan menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara efektif sesuai dengan madat lembaga parlemen.

Namun, pendekatan institusional semata juga tidak cukup. Demokrasi tidak hanya mengatur bagaimana parlemen bekerja, tetapi juga bagaimana kehendak rakyat diterjemahkan secara jujur. Karena itu, jalan tengah perlu dirumuskan dengan lebih cermat dan terukur.

Baca Juga:  Hari Ini, Ketua MPR Tiongkok Kunjungi DPR RI

Itu artinya, jika kemudian fraksi gabungan hendak menjadi opsi atau pilihan, maka pengelompokannya seharusnya berbasis pada rumpun ideologi, platform kebijakan, atau visi politik yang relatif sama atau sejalan.

Dalam konteks ini, bila ada di antara partai-partai kecil yang ketika disatukan ada yang tidak dalam irisan ideologi atau platform kebijakan dan visi politik yang sama, maka partai atau kursi parlemennya boleh bergabung dengan fraksi partai besar yang sebangun atau sejalan garis ideologinya.

Model ini lebih sejalan dengan konsep programmatic party system, dimana partai dan fraksi dibangun atas kesamaan gagasan dan bukan sekadar kedekatan aritmetika kursi.

Dengan demikian, suara pemilih tidak sekadar “diselamatkan” tetapi juga dijaga maknanya. Pemilih partai kecil tetap diwakili oleh fraksi yang memiliki orientasi politik yang dapat dikenali dan dipertanggungjawabkan secara politik dan moral.

Dalam format ini, perdebatan tentang ambang batas parlemen bukan semata soal desain teknis pemilu. Melainkan tentang kualitas demokrasi itu sendiri.

Menyelamatkan suara rakyat adalah keharusan moral dalam demokrasi. Namun, menyelamatkannya dengan cara yang mengaburkan ideologi dan arah politik justru berisiko menciptakan parlemen yang ramai secara jumlah, tetapi rapuh secara substansi.

Di titik inilah, negara diuji apakah akan sekadar mengelola angka, atau sungguh-sungguh merawat representasi. Demokrasi yang matang menuntut keduanya, yaitu suara rakyat tidak hilang dan politik tetap berakar pada gagasan yang kuat. (*)

TEMANISHA.COM