Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Kementerian ATR/BPN Kaji Tanah Wakaf untuk Komersialisasi, Konsultasi ke 2 Lembaga Ini

19
×

Kementerian ATR/BPN Kaji Tanah Wakaf untuk Komersialisasi, Konsultasi ke 2 Lembaga Ini

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Instagram @nusronwahid)
toplegal

TOPMEDIA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan rencana agar tanah wakaf bisa dikomersialisasikan. Aturan terkait hal tersebut sedang dibuat oleh Kementerian ATR/BPN.

Dikatakan Nusron, hal ini dilakukan agar tanah wakaf bisa dimanfaatkan selain digunakan sebagai sekolah maupun tempat ibadah.

HALAL BERKAH

“Tanah wakaf dikomersialisasi belum ada aturannya. Nanti akan kita buat, kita terbitkan PP salah satunya. Tanah wakaf itu bisa kita sejajarkan seperti HPL,” ujarnya di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Kamis (6/11/2025).

Apabila tanah wakaf dikomersialisasikan, misalnya dibangun gedung dan dipakai, nanti pendapatannya akan dikelola nazhir wakaf atau penerima/pengelola wakaf dari wakif untuk kepentingan umat.

Baca Juga:  Kabar Baik untuk Pekerja, Gaji di Bawah Rp10 Juta Kini Bebas PPh 21

“Jadi kita bisa membuat HGB di atas tanah wakaf sehingga di atas tanah wakaf bisa dibangun gedung tinggi. Kemudian gedungnya dipakai, pendapatannya dipakai untuk nazhir wakaf untuk kepentingan umat,” paparnya.

Untuk mendapatkan kepastian, Kementerian ATR/BPN sedang konsultasi dengan Dewan Syariah Nasional dan Badan Wakaf Indonesia terkait fatwa penggunaan tanah wakaf yang dikomersialisasikan. Sebab, di antara para ulama ada dua pendapat yang berbeda.

Kata Nusron, dalam wakaf ada dua yaitu wakaf muqayyah dan ghairu muqayyad. Dilansir dari situs Muhammadiyah, wakaf muqayyad atau terikat misalnya tanah tersebut dimaksudkan untuk membangun masjid maka harus dibangun masjid.

Sementara wakaf ghairu muqayyad atau tidak terikat, penggunaannya lebih fleksibel artinya bisa digunakan untuk semua proyek kebajikan dan kemaslahatan sesuai dengan skala prioritas.

Baca Juga:  Hingga Hari Ini, 54 Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Sudah Dievakuasi, 10 Masih Tertimbun

“Tapi ini belum jadi peraturannya. Kami lagi konsultasi dengan Dewan Syariah Nasional sama Badan Wakaf Indonesia tentang fatwanya. Karena fatwanya di antara para ulama tentang ini pendapatnya masih beda-beda,” ungkapnya.

Kendati demikian, Nusron menargetkan aturan mengenai tanah wakaf yang bisa dikomersialisasikan ini bisa selesai pada akhir tahun ini. “Insyaallah akhir tahun jadi,” tutupnya. (*)

TEMANISHA.COM