TOP MEDIA – Rencana pemerintah menutup rekening yang tidak aktif dalam periode masa tertentu. PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010. Hal ini untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan.
Penutupan dormant ini menurut Ivan Yustiavandana selalu Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), langkah penutupan itu bukan tanpa alasan.
PPATK menemukan sebanyak 140 ribu rekening dormant hingga 10 tahun tidak aktif. Nilainya tak tanggung-tanggung, Rp. 428.61 Miliar tanpa pembaruan data nasabah.
Menukil Detik finance, “ini membuka celah besar dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum” ungkap Ivan seperti ditulis detikfinance, di Jakarta (29/7/2025).
Menurut Ivan, sepanjang 5 tahun belakangan, penggunaan dormant begitu marak, yang tak diketahui pemiliknya menjadi target kejahatan.
Sambungnya, dormant dapat digunakan sebagai penampungan dana hasil kejahatan pidana, mulai dari jual beli rekening, peretasan, nominee penampungan transaksi narkotika, korupsi, dan kejahatan lainnya.
Dana yang mengendap di rekening dormant diambil secara melawan hukum oleh pihak bank atau pihak lain, dan rekening dormant yang tak diketahui pemiliknya.
Rekening dormant tetap melakukan transaksi administrasi pada bank, hingga banyak rekening dormant dana terserap habis kemudian ditutup oleh pihak bank sambung Ivan.
Ivan menegaskan PPATK melakukan upaya perlindungan nasabah. Ini bertujuan agar hak dan kepentingan nasabah benar-benar terlindungi, dan uang nasabah aman 100%.
PPATK membuka ruang untuk nasabah yang keberatan terkait penutupan rekening dodmant, hal itu dapat disampaikan di tautan https://bit.ly/FormHensem, untuk kemudian mengisolasi form secara rinci dan lengkap.
Untuk mengaktifkan kembali tidak begitu sulit ungkap Ivan. Nasabah menyampaikan langsung ke bank atau PPATK untuk kembali mengaktifkan atau untuk menutup rekening tersebut.