Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

DKPP Jatuhkan Sanksi Keras ke Ketua dan Komisioner KPU Terkait Sewa Private Jet Pemilu 2024

14
×

DKPP Jatuhkan Sanksi Keras ke Ketua dan Komisioner KPU Terkait Sewa Private Jet Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gedung KPU RI. (Foto: Dok. KPU)
toplegal

TOPMEDIA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, lima komisioner, dan Sekretaris Jenderal KPU RI atas pelanggaran kode etik dalam pengadaan dan penggunaan private jet selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

Keputusan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip efisiensi, transparansi, dan kepatutan dalam penggunaan anggaran negara.

HALAL BERKAH

Isu penggunaan private jet oleh petinggi KPU RI bukan hal baru. Pada pertengahan 2024, anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Riswan Tony, mengungkapkan dalam rapat bahwa gaya hidup mewah sejumlah anggota KPU patut dipertanyakan.

Ia menyoroti frekuensi perjalanan dan anggaran besar yang digunakan, bahkan menyebut gaya hidup mereka menyerupai tokoh fiksi Don Juan.

Dalam rapat yang digelar pada 15 Mei 2024 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Riswan mengusulkan agar anggaran tahapan Pemilu 2025 dikurangi secara signifikan.

Baca Juga:  Harga Emas Kompak Naik di Pegadaian, Antam Tembus Rp2,4 Juta per Gram

Pernyataan Riswan memicu reaksi dari eks Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, yang membela penggunaan private jet sebagai bagian dari upaya monitoring logistik Pemilu.

Ia beralasan bahwa waktu pengadaan logistik hanya 75 hari, sehingga diperlukan moda transportasi yang cepat dan efisien untuk memastikan distribusi surat suara tepat waktu.

Namun, penjelasan tersebut tidak meredam kritik publik dan akhirnya berujung pada pelaporan ke DKPP.
Perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 diajukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna, yang memberikan kuasa kepada Ibnu Syamsu Hidayat dan tim.

Mereka mengadukan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, lima komisioner (Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Betty Epsilon Idroos), serta Sekjen KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Baca Juga:  Cukai Rokok Capai 57 Persen, Bisa Bunuh Industri Legal

Dalam sidang putusan yang disiarkan melalui kanal YouTube DKPP pada Selasa (21/10/2025), DKPP menyatakan bahwa penggunaan private jet oleh para teradu tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan kepatutan.

Dari total 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak satu pun dilakukan ke wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sebagaimana direncanakan. Sebagian besar perjalanan dilakukan ke daerah yang memiliki akses penerbangan komersial memadai.

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin, komisioner Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, serta Sekjen Bernard Dermawan Sutrisno.

Dalam pertimbangannya, DKPP menyebut bahwa dalih efisiensi waktu tidak dapat diterima karena penggunaan private jet dilakukan secara berlebihan dan tidak sesuai dengan perencanaan awal.

Sebaliknya, DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Betty Epsilon Idroos. Betty dinilai tidak terbukti melanggar kode etik karena menolak menggunakan private jet dan memilih moda transportasi komersial.

Baca Juga:  Didit Hediprasetyo, Putra Presiden Prabowo, Rancang Jersey Klub Serie A Italia sebagai Simbol Hubungan Indonesia-Italia

DKPP menyebut tindakannya mencerminkan kepatutan sebagai pejabat negara dan sesuai dengan prinsip efisiensi.
Putusan DKPP terhadap jajaran KPU RI menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara pemilu agar lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran negara.

Penggunaan fasilitas mewah tanpa urgensi yang jelas tidak hanya melanggar etika, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga demokrasi.

Rehabilitasi terhadap satu komisioner menunjukkan bahwa sikap kritis dan bijak dalam penggunaan anggaran publik tetap dihargai.

Ke depan, diharapkan KPU RI dapat memperbaiki tata kelola internal, memperkuat transparansi, dan memastikan seluruh kebijakan selaras dengan prinsip efisiensi dan kepatutan demi menjaga integritas pemilu di Indonesia. (*)

TEMANISHA.COM