Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Jangan Asal Edit Foto Orang, Ini Aturan Hukum Deepfake di Indonesia

17
×

Jangan Asal Edit Foto Orang, Ini Aturan Hukum Deepfake di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Beberapa waktu lalu foto-foto Sandy Walsh, Justin Hubner, dan Risky Ridho diedit menggunakan AI yang bisa menimbulkan kesalahan persepsi. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Beberapa waktu yang lalu ramai diperbincangkan tiga pemain Timnas Indonesia, Risky Ridho, Justin Hubner, dan Sandy Walsh, menyampaikan teguran keras kepada sejumlah fans yang mengedit foto mereka menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Foto-foto tersebut beredar luas di media sosial dalam format polaroid couple aesthetic, namun menampilkan wajah para pemain yang ditempelkan ke tubuh pria lain dan disandingkan dengan sosok perempuan yang tidak mereka kenal.

HALAL BERKAH

Beberapa editan bahkan dianggap vulgar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Risky Ridho meminta agar penggemar lebih sopan dalam mengedit foto. “Teman-teman, minta tolong lebih sopan lagi ya, tidak perlu edit kayak gini,” ujarnya.

Sandy Walsh juga mengimbau agar masyarakat tidak mengedit fotonya menggunakan AI. “Saya minta kepada orang-orang tidak mengedit foto saya menggunakan AI agar tidak memunculkan kesalahpahaman di kemudian hari,” katanya.

Baca Juga:  Orang Pribadi Kini Harus Potong Pajak dari Sewa, Berlaku untuk Pengusaha dan Profesional

Sementara Justin Hubner menyampaikan permintaan khusus, “Teman-teman, bisakah kita berhenti membuat editan seperti saya mencium gadis lain? Satu-satunya yang saya inginkan adalah Jen,” tuturnya.

Bolehkah Mengedit Foto Orang Lain dengan AI?

Penggunaan teknologi AI untuk mengedit foto orang lain tanpa izin, apalagi dengan konten yang vulgar atau menyesatkan, dapat melanggar hukum di Indonesia. Berikut adalah aturan yang mengatur penggunaan deepfake dan manipulasi digital:

Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE melarang pembuatan dan penyebaran konten deepfake yang bermuatan kesusilaan. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Baca Juga:  Dengan Komputasi 10 Gigawatt, AI Diprediksi Bisa Bantu Sembuhkan Kanker

Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 melarang pembuatan dan penyebaran deepfake yang bertujuan mencemarkan nama baik seseorang. Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda hingga Rp 400 juta.

Pasal 378 KUHP mengatur bahwa penggunaan deepfake untuk penipuan, seperti memalsukan wajah atau suara demi keuntungan pribadi, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.

Ketentuan ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi digital yang dapat merugikan reputasi, privasi, dan hak individu.

Bijak Gunakan Teknologi, Hormati Privasi Publik Figur

Fenomena editan AI yang menyerupai pasangan atau pose romantis memang tengah tren di media sosial.
Namun, ketika menyangkut figur publik seperti atlet nasional, penggunaan teknologi ini harus disertai dengan etika dan kesadaran hukum.

Baca Juga:  Diponegoro Hero: 200 Tahun Perang Jawa, Film AI Indonesia Pertama dengan Low Budget dan Digarap dalam Waktu Singkat

Manipulasi visual yang menyesatkan tidak hanya merugikan individu yang menjadi objek, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pembuat dan penyebarnya.

Dengan teguran dari Risky Ridho, Justin Hubner, dan Sandy Walsh, masyarakat diingatkan untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi AI dan menghormati privasi serta integritas publik figur. Jangan sampai kreativitas digital berubah menjadi pelanggaran hukum. (*)

TEMANISHA.COM