Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ENTREPRENEURSHIP

Pemerintah Dorong Sektor Pariwisata Lewat Insentif Pajak dan Stimulus Kredit

18
×

Pemerintah Dorong Sektor Pariwisata Lewat Insentif Pajak dan Stimulus Kredit

Sebarkan artikel ini
Insentif PPh 21 diharapkan mampu meringankan beban pelaku usaha dan mempercepat perputaran ekonomi di sektor pariwisata. (Foto: UMKM Indonesia)
toplegal

TOPMEDIA – Pemerintah resmi meluncurkan delapan stimulus ekonomi terbaru, salah satunya berupa insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang berlaku hingga 2026.

Insentif ini ditujukan bagi pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, sebagai bagian dari strategi pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi dan penguatan daya beli masyarakat.

HALAL BERKAH

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari pelaku industri pariwisata yang tergabung dalam Indonesia Congress and Convention Association (INCCA), Asosiasi Perusahaan Pameran Indonesia (ASPERAPI), dan Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA).

Mereka menilai insentif pajak tersebut mampu meringankan beban pelaku usaha sekaligus mempercepat perputaran ekonomi di sektor yang memiliki efek berganda tinggi.

Multiplier Effect Industri MICE dan Dorongan Akses Kredit

Baca Juga:  Potensi Wirausaha di Sektor Industri Kreatif: Motor Baru Ekonomi Digital Indonesia

Ketua Umum DPP INCCA, Iqbal Alan Abdullah, menyebut bahwa insentif PPh 21 merupakan terobosan besar yang dapat memperkuat industri pariwisata, khususnya sektor Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE).

Menurutnya, sektor ini memiliki multiplier effect yang luas terhadap hotel, transportasi, UMKM, dan destinasi wisata.

“Itu adalah satu terobosan besar dari pemerintah, mengubah PPh 21 yang semula menjadi beban besar bagi pelaku industri,” ujar Iqbal dalam konferensi pers tiga asosiasi pariwisata di Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Iqbal juga mengapresiasi langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mencairkan dana stimulus sebesar Rp 200 triliun untuk penyaluran kredit melalui bank milik negara.

Ia berharap bank penerima dana tersebut memberikan kemudahan persyaratan kredit, terutama bagi vendor pariwisata yang mengerjakan proyek pemerintah.

Baca Juga:  Gebrakan Ekonomi Pemerintahan Prabowo dengan Program Stimulus 8+4+5, Ini Rinciannya!

“Di negara tetangga seperti Singapura dan Australia, kontrak kerja sama dengan pemerintah bisa dijadikan jaminan pinjaman hingga 70% dari nilai kontrak. Kita harap bank di Indonesia bisa menerapkan hal serupa,” tambahnya.

Harapan Perluasan Insentif dan Beban Pajak Berganda

Ketua Umum DPP ASITA, N. Rusmiati, turut menyambut baik insentif PPh 21 DTP bagi sektor pariwisata. Ia menilai kebijakan ini sangat membantu pelaku usaha yang selama ini menghadapi beban pajak berganda, seperti PPN pada tiket dan pajak hotel.

“PPh 21 itu sangat memberatkan. Kita sudah kena PPN, pajak lainnya, lalu masih dikenakan PPh. Ini langkah yang sangat baik,” ujar Rusmiati.

Meski demikian, Rusmiati berharap insentif ini dapat diperluas ke lebih banyak jenis usaha di sektor pariwisata, termasuk biro perjalanan dan penyedia jasa wisata yang belum tercakup dalam skema saat ini.

Baca Juga:  Kabar Gembira! PPh 0,5 Persen Bagi UMKM Diperpanjang hingga 2029

Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah hingga 2026 menjadi angin segar bagi pelaku usaha di sektor padat karya dan pariwisata. Selain meringankan beban pajak, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem industri pariwisata melalui efek berganda dan penyerapan tenaga kerja.

Dukungan tambahan berupa kemudahan akses kredit berbasis kontrak kerja sama pemerintah juga dinilai krusial untuk mempercepat pemulihan dan pertumbuhan UMKM di sektor ini. (*)

TEMANISHA.COM