TOPMEDIA – Zaman teknologi dan kuatnya arus informasi membuat berita dapat hadir secepat cahaya. Kali ini menimpa dua orang guru yang viral akibat ulah tak pantas di sekolah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang telah memanggil dua guru yang viral karaoke dan joget di area sekolah. Pemkab menyatakan telah memberikan teguran kepada kedua guru tersebut karena telah melanggar kode etik ASN.
“Dipanggil lagi ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah), sekaligus memberikan teguran, karena telah melanggar kode etik, sudah kami lakukan. Dan, beliau mengakui kesalahannya dan mohon maaf ke masyarakat Kabupaten Pandeglang,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang, Didin Pahrudin, Senin (29/9/2025).
Diketahui bahwa guru yang berjoget dan karaoke itu sepasang suami istri. Keduanya bertugas sebagai Kepala Sekolah di SDN Ciodeng 2 dan Pasir Tenjo 2.
Lanjutnya, aksi ini sangat tidak pantas terjadi di SDN Ciodeng 2, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten. Kejadian itu terjadi pada saat jam pelajaran sedang berlangsung. “(Kejadian) katanya pukul 11.00 WIB,” ungkapnya.
Kedua pasangan guru ini melakukan hal itu dengan alasan menguji smart tv yang diberikan oleh pemerintah pusat ke sekolah. Menurut Didin, kedua guru itu juga diketahui hobi bernyanyi.
“Ada bantuan dari pemerintah pusat satu set tv dan sound sistem itu katanya uji coba, karena dia hobinya nyanyi, akhirnya duet,” ucapnya.
Peristiwa ini sangat disayangkan karena dilakukan pada jam sekolah berlangsung. Didin berharap para guru bisa memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan kepada tiap sekolah.
“Itu masih jam kerja, mereka juga sudah mengakui kesalahannya dan kita juga sudah memberikan teguran,” lanjut Didin.
“Aturan ada yang mengikat dari pusat bahwa penggunaan inventaris tersebut ada aturan yang harus dipatuhi,” pungkasnya. (*)