Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Korupsi di Kemenag Hancurkan Impian 8.400 Jemaah yang Sudah Menanti 14 Tahun

29
×

Korupsi di Kemenag Hancurkan Impian 8.400 Jemaah yang Sudah Menanti 14 Tahun

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebuah ironi pahit dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Sebanyak 8.400 calon jemaah haji yang telah mengantre selama 14 tahun harus menelan kekecewaan mendalam karena gagal berangkat. Kegagalan ini bukan karena kendala teknis, melainkan akibat dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik korupsi ini menjadi penyebab utama ribuan calon jemaah haji yang seharusnya berangkat pada tahun 2024, kini harus menunda lagi impian mereka. “Ini menjadi sebuah ironi dan tentunya kita berharap praktik-praktik seperti ini tidak lagi terjadi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

TOP LEGAL PRO

KPK saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama, yang terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penyelewengan ini berpusat pada pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga:  Menkeu Sri Mulyani: Perlindungan Sosial 2026 Rp508,2 Triliun Bukti Kehadiran Negara

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dialokasikan sebesar 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Dengan 20.000 kuota tambahan, artinya 18.400 kuota diperuntukkan bagi jemaah reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, faktanya, Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara tidak proporsional, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian 50:50 ini jelas menyalahi aturan yang ada.

Praktik culas ini tak hanya merugikan ribuan jemaah secara moril, tetapi juga menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1 triliun. Demi kelancaran penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Baca Juga:  Buntut Balita Alami Luka saat Dititipkan, Pemkot Surabaya Tutup Daycare Tak Berizin

Kasus ini menjadi pengingat yang menyakitkan betapa korupsi bisa merusak mimpi suci ribuan orang. Semoga kasus ini bisa diusut tuntas dan keadilan bisa ditegakkan bagi mereka yang dirugikan. (*)

 

TEMANISHA.COM