Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Kabar Gembira, Bantuan Subsidi Upah untuk 13,4 Juta Buruh Segera Cair

×

Kabar Gembira, Bantuan Subsidi Upah untuk 13,4 Juta Buruh Segera Cair

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi bantuan subsidi upah untuk ribuan buruh di Indonesia. (Foto: istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Kabar gembira bagi buruh Indonesia. Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada 13,3 juta buruh selama tiga bulan. Penyaluran bantuan dimulai Oktober 2026.

Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyebut, bantuan itu akan disalurkan pada kuartal IV 2026. Artinya, bantuan subsidi upah akan cair sekitar Oktober hingga Desember.

HALAL BERKAH

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, sebanyak 13,3 juta pekerja dipastikan akan mendapat bantuan upah sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, sehingga total BSU senilai Rp900 ribu.

“Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu, dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja. Ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun,” kata Airlangga dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).

Baca Juga:  Jaga Ketahanan Industri Nasional, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Plastik

Sedangkan terkait waktu pencairan, pemerintah masih menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ketentuan lainnya sebelum program tersebut mulai berlaku.

“Kita mesti mempersiapkan PMK-nya, menyiapkan yang lain, dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita bisa umumkan kapan itu berlaku,” imbuh Airlangga.

Lanjutnya, ia menyebut rencana itu akan dibahas di rapat bersama Presiden Prabowo Subianto terkait berbagai program bantuan pemerintah yang akan dijalankan pada kuartal IV 2026.

Sementara itu, program BSU sebelumnya juga disalurkan pemerintah pada 2025. Kala itu, pemerintah menargetkan 15 juta pekerja sebagai penerima dengan bantuan sebesar Rp600 ribu untuk periode Juni-Juli 2025 yang dicairkan sekaligus.

Kemudian, pada penyaluran 2025, dikatakan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, ia meyampaiakn bahwa sebanyak 8,3 juta pekerja telah menerima BSU dari target 15 juta penerima.

Baca Juga:  Terendus Menghindar Membayar THR Buruh, Ratusan Buruh di Pabrik Mie Dirumahkan

Pada 2025 lalu, BSU ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara upah minimum daerah. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp10,72 triliun untuk program tersebut.

Dalam penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Berikut syarat penerima BSU 2025 antara lain:

– Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

– Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

– Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta atau setara upah minimum daerah

– Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri

– Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan. (ton)

TEMANISHA.COM