TOPMEDIA – Kabar penting bagi para pengguna media sosial, khususnya para remaja di tanah air. Platform digital X (dahulu Twitter) resmi menaikkan standar batas usia minimum penggunanya di Indonesia menjadi 16 tahun.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi anyar, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas.
Langkah berani platform milik Elon Musk ini mendapat acungan jempol dari pemerintah. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, menyebut ini sebagai langkah konkret dalam menjaga keamanan anak anak di jagat maya.
“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X. Ini adalah bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” tegas Alexander dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Melalui surat resmi tertanggal 17 Maret 2026, manajemen X menyatakan akan memulai rencana aksi besar-besaran pada akhir bulan ini.
Mulai 27 Maret 2026, sistem X akan menyisir akun-akun yang terindikasi dimiliki oleh pengguna di bawah 16 tahun. Akun yang kedapatan tidak memenuhi syarat usia minimum akan dinonaktifkan secara otomatis.
Aturan khusus Indonesia ini sudah mulai disosialisasikan melalui laman Pusat Bantuan (Help Center) X.
Pemerintah sendiri tidak akan tinggal diam. Kemkomdigi bakal memasang mata lebar-lebar dengan melakukan pemantauan periodik. Tujuannya memastikan tidak ada lagi celah bagi anak di bawah umur untuk terpapar konten media sosial berisiko tinggi.
Keberanian X mematuhi regulasi nasional ini diharapkan menjadi efek domino bagi platform digital lain. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, kabarnya telah melayangkan surat serupa ke berbagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia.
Alexander Sabar mengingatkan agar PSE lain segera menyusul jejak X. “Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” imbuhnya.
Dengan berlakunya aturan ini, orang tua kini diminta lebih mawas diri dalam memantau gawai sang buah hati. Sebab, ruang digital Indonesia kini sedang bersolek demi menjadi tempat yang lebih ramah dan aman bagi generasi penerus bangsa. (*)



















