Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Kemenhub Sebut Tiket Pesawat Mudik Mahal karena Penerbangan Transit

×

Kemenhub Sebut Tiket Pesawat Mudik Mahal karena Penerbangan Transit

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penumpang pesawat di bandara. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menduga keluhan masyarakat tentang mahalnya tiket pesawat pada periode arus mudik saat ini lebih disebabkan oleh pemesanan tiket penerbangan yang tidak langsung atau melalui proses transit.

“Kalau kami lihat pemberitaan di media sosial, itu mahalnya sebenarnya karena harga tiket tadi tidak direct rutenya. Misal, harusnya Cengkareng-Padang, tapi melalui Yogyakarta,” kata Direktur Angkatan Udara Ditjen Hubud Kemenhub, Agustinus Budi, dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (17/3/2026).

HALAL BERKAH

Dengan skema itu, kata Agustinus, maka harga tiket pesawat cenderung menjadi lebih mahal lantaran di luar skema perhitungan Tarif Batas Atas (TBA) yang didesain untuk penerbangan langsung.

Dia pun menyebut TBA yang berlaku saat ini merupakan ketentuan yang sudah ditetapkan sejak 2019, yakni pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Baca Juga:  Mudahkan Warga NTT, Wings Air Buka Rute Maumere-Makassar

Pada saat itu, nilai tukar rupiah sekitar Rp14.000 per dolar AS dengan biaya avtur sekitar Rp10.000. Sementara saat ini, nilai tukar rupiah mendekati Rp17.000 dengan biaya avtur mencapai Rp16.000.

“Secara hitung-hitungan, itu juga harusnya mengalami perubahan, karena memang negara kita memberlakukannya TBA dan TBB (Tarif Batas Bawah). Makanya saat ini, rekan-rekan airline pada saat peak season pasti akan memberlakukan tarif sesuai TBA,” jelasnya.

Kemenhub pun rutin melakukan pengawasan terhadap harga tiket pesawat. Pengawasan tersebut dilakukan dengan perhitungan berdasarkan TBA ditambah pajak pertambahan nilai (PPN), passenger service charge (PSC), iuran wajib, serta fuel surcharge.

Hasil pemantauan Kemenhub, utamanya di Bandara Soekarno-Hatta, harga tiket yang dijual masih sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Menkeu Purbaya Ungkap Skandal Tiffany & Co: Dari Penyelundupan hingga Dugaan Kongkalikong dengan Oknum Bea Cukai

Kemenhub mengakui perlu memberi perhatian terhadap keterjangkauan tiket pesawat bagi masyarakat. Namun, kata dia, pihaknya juga perlu memperhatikan keberlangsungan usaha maskapai.

Maka dari itu, Kemenhub juga terus berdiskusi dengan operator penerbangan terkait biaya operasional maskapai. Pembahasan itu antara lain mencakup deviasi antara perhitungan TBA tahun 2019 dengan kondisi operasional maskapai saat ini. (*)

TEMANISHA.COM