Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Dorong Transparansi, Emiten Wajib Laporan Keberlanjutan Mulai 2027

×

Dorong Transparansi, Emiten Wajib Laporan Keberlanjutan Mulai 2027

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Mulai 1 Januari 2027, seluruh perusahaan emiten di Indonesia diwajibkan menyampaikan laporan keberlanjutan yang terintegrasi dengan laporan tahunan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menjelaskan, Indonesia telah mengadopsi standar global International Sustainability Standards Board (ISSB) melalui PSAK 1 dan PSAK 2 yang diterbitkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada 1 Juli 2024.

HALAL BERKAH

Dimana PSAK 1 merupakan persyaratan umum pengungkapan informasi keberlanjutan terkait keuangan. Dan PSAK 2 merupakan pengungkapan terkait iklim.

“Standar tersebut akan menjadi pedoman utama bagi entitas di Indonesia dalam menyusun laporan keberlanjutan yang berkualitas, terukur, dan comparable. Hal ini akan meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan pasar, baik domestik maupun global,” ujar Hasan.

Baca Juga:  Dikeluhkan Pelaku Usaha, Fee E-Commerce Terlalu Tinggi Mencapai 25 Persen

Kebijakan ini bertujuan memperkuat transparansi dan akuntabilitas perusahaan, sekaligus menjawab tuntutan investor internasional yang semakin menekankan aspek keberlanjutan.

“Untuk tahun 2025, lebih dari 90 persen entitas yang terdaftar di pasar modal Indonesia telah menyampaikan laporan keberlanjutannya. Artinya, kesiapan kita sudah cukup tinggi,” imbuh Hasan.

Dengan kewajiban laporan keberlanjutan mulai 2027, OJK menargetkan pasar modal Indonesia semakin kompetitif di mata investor global.

Kebijakan ini bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga strategi memperkuat posisi Indonesia dalam peta investasi internasional. (*)

TEMANISHA.COM