TOPMEDIA – Pemilik restoran, kafe, pub, bar, bistro, diskotek, dan klub malam kini wajib membayar royalti atas pemutaran lagu atau musik di tempat usahanya.
Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2021.
Pengelolaan dan penetapan tarif dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berdasarkan Keputusan LMKN Nomor: 20160512RKB / LMKN-Pleno / Tarif Royalti / 2016.
Pembayaran dilakukan satu kali dalam setahun melalui LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terkait.
Tarif Royalti Tahunan
Berdasarkan ketentuan, tarif dihitung berbeda sesuai jenis usaha:
- Restoran & Kafe: Rp60.000 per kursi untuk Royalti Pencipta, dan Rp60.000 per kursi untuk Royalti Hak Terkait.
- Pub, Bar, Bistro: Rp180.000 per meter persegi area hiburan musik untuk Royalti Pencipta, dan Rp180.000 per meter persegi untuk Royalti Hak Terkait.
- Diskotek & Klub Malam: Rp250.000 per meter persegi untuk Royalti Pencipta, dan Rp180.000 per meter persegi untuk Royalti Hak Terkait.
Contoh Perhitungan:
- Restoran dengan 50 kursi wajib membayar total Rp6 juta setahun.
- Pub seluas 100 m² wajib membayar total Rp36 juta setahun.
- Diskotek seluas 150 m² wajib membayar total Rp64,5 juta setahun.
Catatan Penting
Luas area yang dihitung hanya mencakup zona hiburan musik seperti dance floor, panggung, area disk jockey (DJ) dan area tamu yang menikmati musik. Kewajiban ini berlaku untuk musik live maupun rekaman.
Setelah royalti dibayar, DJ atau band yang tampil tidak perlu lagi membayar royalti tambahan untuk lagu yang mereka bawakan di tempat tersebut, kecuali jika mereka mengadakan acara pribadi di luar kegiatan tempat usaha.
Kebijakan ini bertujuan melindungi hak cipta para pencipta lagu dan musisi, sekaligus menciptakan ekosistem musik yang adil dan berkelanjutan di Indonesia. (*)