Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LIFESTYLE

Besaran Zakat Fitrah 2026 Wilayah Jabodetabek: BAZNAS Tetapkan Rp50.000 per Jiwa

×

Besaran Zakat Fitrah 2026 Wilayah Jabodetabek: BAZNAS Tetapkan Rp50.000 per Jiwa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi besarnya zakat menurut Baznas di Jakarta.
toplegal

TOPMEDIA-Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk menunaikan zakat fitrah.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 yang menjadi acuan bagi masyarakat, termasuk di wilayah Jabodetabek.

HALAL BERKAH

Berdasarkan keputusan resmi BAZNAS, zakat fitrah Ramadan 2026 ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras premium sebagai makanan pokok.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang nilai zakat fitrah dan fidyah. Penetapan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai daerah di Indonesia.

Besaran Zakat Fitrah di Jabodetabek

Baca Juga:  Pandji Pragiwaksono Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Minta Pemerintah Perkuat Pelaksanaannya

Untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), nilai zakat fitrah umumnya mengikuti acuan nasional BAZNAS tersebut. Dengan demikian, masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah sebesar:

2,5 kg beras atau 3,5 liter beras per jiwa, atau

Rp50.000 per orang jika dibayarkan dalam bentuk uang.

Beberapa daerah di sekitar Jabodetabek juga menyesuaikan nilai tersebut dengan harga beras lokal, sehingga nominalnya bisa berada pada kisaran Rp45.000 hingga Rp50.000 per jiwa.

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang masih hidup pada bulan Ramadan dan memiliki kelebihan rezeki untuk kebutuhan pokok pada malam serta Hari Raya Idulfitri. Kewajiban ini berlaku bagi semua anggota keluarga, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa.

Baca Juga:  Pancaroba Tiba, Chikungunya Menggejala

Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Penyalurannya biasanya dilakukan melalui masjid, panitia zakat, atau lembaga resmi seperti BAZNAS dan lembaga amil zakat lainnya.

Pentingnya Zakat Fitrah

Selain sebagai kewajiban ibadah, zakat fitrah memiliki tujuan sosial yang besar. Dana atau bahan pokok yang dikumpulkan akan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima (mustahik), sehingga mereka juga dapat merasakan kebahagiaan saat Hari Raya.

Dengan mengetahui besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan, masyarakat di wilayah Jabodetabek dapat menunaikan kewajiban tersebut dengan lebih mudah dan tepat sesuai ketentuan syariat.

 

TEMANISHA.COM