Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Konflik Timur Tengah Merembet ke Bandara, 2.228 Penumpang Terjebak, Imigrasi Obral Izin Darurat

×

Konflik Timur Tengah Merembet ke Bandara, 2.228 Penumpang Terjebak, Imigrasi Obral Izin Darurat

Sebarkan artikel ini
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta. (Foto: KemenImipas/Tangerangonline)
toplegal

TOPMEDIA – Eskalasi militer yang membara di Timur Tengah menyambar sektor penerbangan tanah air. Menyusul serangan udara gabungan Amerika Serikat dan Israel ke Iran pada Sabtu (28/2) dini hari, ruang udara di sejumlah negara teluk seperti Qatar, Uni Emirat Arab, dan Bahrain mendadak tertutup. Dampaknya, ribuan penumpang di bandara-bandara utama Indonesia terdampak.

Data terbaru dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat sedikitnya delapan penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), I Gusti Ngurah Rai (Bali), dan Kualanamu (Medan) mengalami pembatalan hingga penundaan jadwal secara massal.

HALAL BERKAH

Hingga Sabtu malam pukul 21.00 WIB, tercatat sebanyak 2.228 penumpang terdampak langsung oleh kekacauan jadwal ini. Rinciannya, terdapat 1.644 warga negara asing (WNA) dan 584 warga negara Indonesia (WNI) yang kini harus mengatur ulang rencana perjalanan mereka.

Baca Juga:  Mulai 2027, Penerbangan Internasional ke Indonesia Wajib Gunakan Avtur Ramah Lingkungan Minimal 1 Persen

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah darurat untuk memastikan ketertiban di area imigrasi tidak kacau.

“Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan dan kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak. Petugas di lapangan telah melakukan pembatalan keberangkatan baik secara manual maupun sistem bagi kru dan penumpang maskapai yang batal terbang,” ujar Yuldi dalam keterangan resminya, Minggu (1/3).

Menyadari bahwa situasi ini di luar kendali penumpang, Ditjen Imigrasi merespons cepat dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-133 per tanggal 1 Maret 2026. Ada dua poin penyelamat bagi para pelancong mancanegara yang terjebak di Indonesia.

Imigrasi menerbitkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dimana WNA yang izin tinggalnya habis akibat pembatalan penerbangan akan diberikan ITKT dengan masa berlaku hingga 30 hari. Izin ini bahkan bisa diperpanjang jika situasi konflik belum mereda.

Baca Juga:  Serangan Siber Guncang Bandara di Eropa, Ratusan Penerbangan Dibatalkan

Imigrasi juga menerapkan tarif nol rupiah alias bebas denda bagi orang asing yang terlanjur overstay karena kendala ini. Imigrasi menghapuskan biaya beban alias denda Rp 1 juta per hari. Syaratnya cukup melampirkan surat keterangan dari maskapai atau otoritas bandara.

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya pergeseran personel di area kedatangan dan keberangkatan. Imigrasi melakukan penebalan petugas guna mengantisipasi penumpukan antrean akibat perubahan rute atau pengalihan penerbangan (divert).

“Kami mengimbau penumpang, khususnya rute transit Timur Tengah, untuk terus memantau aplikasi maskapai. Jika butuh pendampingan keimigrasian, segera hubungi petugas kami di bandara,” tambah Yuldi. (*)

TEMANISHA.COM