Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Open House
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
EDUTECH

Yuk Mengenal Ahli Gizi, Nutrisionis, dan Klasifikasinya

×

Yuk Mengenal Ahli Gizi, Nutrisionis, dan Klasifikasinya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ahli gizi. (Foto: Klikdokter.com)
toplegal

TOPMEDIA – Belakangan peran ahli dan pakar gizi disinggung oleh Wakil Ketua DPRI di sebuah acara di Kabupaten Bandung. Maka, kita perlu tahu apa saja kualifikasi profesi ahli gizi, nutrisionis, dan dietisien.

Lalu, apa itu profesi ahli gizi? Di kalangan awam, istilah ‘ahli gizi’ punya makna yang luas, mencakup siapapun yang punya pengetahuan tentang ilmu gizi.

HALAL BERKAH

Namun, merujuk pada regulasi yang berlaku, ada kualifikasi tertentu untuk dapat menjalankan profesi tenaga gizi atau ahli gizi.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Permenkes Nomor 26 Tahun 2013, tenaga gizi di Indonesia terdiri dari dua kategori yakni nutrisionis dan dietisien.

Baca Juga:  Kenapa RAM Komputer Mendadak Langka di Penghujung 2025? Benarkah karena Ulah Scalper?

– Lulusan D3 Gizi (A.Md.Gz), ahli madya gizi

– Lulusan D4 Gizi (S.Tr.Gz), sarjana terapan gizi

– Lulusan S1 Gizi (S.Gz), sarjana gizi/nutrisionis

– Lulusan pendidikan profesi (RD), Dietisien

Nutrisionis adalah istilah umum yang digunakan untuk profesional yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang gizi dan memiliki pengetahuan luas tentang nutrisi dan dapat memberikan edukasi serta konseling gizi secara umum. Nutrisionis memiliki fokus pada promotif dan preventif gizi di masyarakat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/342/2020 tentang standar profesi nutrisionis, yang termasuk nutrisionis adalah:

– Lulusan D3 Gizi (A.Md.Gz) atau ahli madya gizi

– Lulusan D4 Gizi (S.Tr.Gz) atau sarjana terapan gizi

Baca Juga:  Kenapa Kecepatan Upload Kamu Selalu Lemot? Ini 3 Alasan Teknis Utamanya

– Lulusan S1 Gizi (S.Gz) atau sarjana gizi/nutrisionis

– Lulusan magister gizi

– dan lulusan doktoral gizi.

Dietisien adalah ahli gizi yang telah menempuh pendidikan profesi dietisien dan memiliki kualifikasi tertinggi dalam memberikan terapi gizi medis, asesmen status gizi pasien, serta praktik mandiri.

Dietisien memiliki kewenangan tersebut karena telah mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup serta Surat Izin Praktik (SIP) yang harus diperpanjang setiap 5 tahun sebagai syarat legal untuk berpraktik.

Kedua kategori ini diakui secara resmi oleh negara berdasarkan peraturan terbaru pada UU No. 17 Tahun 2023 sebagai tenaga kesehatan bidang gizi, sehingga sah disebut ahli gizi.

Baca Juga:  5 Jenis Panel Monitor yang Paling Cocok untuk Pengalaman Gaming Maksimal

Di Indonesia, secara resmi tidak ada gelar khusus untuk profesi ini. Namun di beberapa negara seperti Amerika Serikat, gelar RD (Registered Dietitien) atau RDN (Registered Dietitien Nutritionist) dapat dilekatkan di belakang nama.

Begitupun jika melanjutkan ke jenjang doktor klinis (S3), dapat mencantumkan gelar DCN (Doctor of Clinical Nutrition). (*)

TEMANISHA.COM