Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tahanan KPK, Terkait Korupsi Kuota Haji 2024

×

Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tahanan KPK, Terkait Korupsi Kuota Haji 2024

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tahun 2024. Meski demikian, Yaqut menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang dari kebijakan yang kini dipersoalkan tersebut.

Saat digiring menuju mobil tahanan KPK di Jakarta pada Kamis (12/3/2026), Yaqut menyampaikan bantahannya kepada awak media. Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambilnya saat menjabat sebagai menteri semata-mata bertujuan untuk kepentingan jemaah haji.

HALAL BERKAH

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut.

KPK memeriksa Yaqut sejak pukul 13.00 WIB. Setelah sekitar enam jam menjalani pemeriksaan, ia keluar dari gedung lembaga antirasuah itu pada pukul 18.50 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol. Di tangannya terlihat sebuah map bermotif batik yang dibawanya saat menuju mobil tahanan.

Baca Juga:  Epidemiolog Beberkan Kelompok Paling Rentan Terpapar “Super Flu”

Status tersangka terhadap Yaqut sebenarnya telah ditetapkan KPK sejak 8 Januari 2026. Dalam perkara ini, ia tidak sendirian. KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal dengan nama Alex, sebagai tersangka.

Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan saat menetapkan kebijakan terkait pembagian kuota haji tambahan pada penyelenggaraan haji tahun 2024. Atas dugaan tersebut, Yaqut dan Alex dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu kursi yang diberikan kepada Indonesia. Kuota tambahan tersebut seharusnya diprioritaskan untuk jemaah haji reguler. Namun, oleh Kementerian Agama saat itu dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu lainnya untuk haji khusus.

Baca Juga:  Istana Pastikan Takkan Razia Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 15 Januari 2024. Yaqut disebut menggunakan diskresi menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah. Namun, menurut KPK, kebijakan itu tidak sejalan dengan ketentuan pembagian kuota yang tercantum dalam Pasal 64.

Sementara itu, Ishfah Abidal Aziz alias Alex diduga memiliki peran langsung dalam proses pengambilan keputusan terkait pembagian kuota tambahan tersebut. Penyidik juga mencurigai adanya aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama.

KPK menduga keuntungan dari kebijakan tersebut dinikmati oleh sejumlah pihak, mulai dari pegawai hingga pejabat di kementerian tersebut. Tercatat sekitar 100 biro perjalanan haji mendapatkan jatah kuota khusus dengan jumlah yang berbeda-beda.

Baca Juga:  Keamanan Jemaah Jadi Prioritas, Prabowo Kaji Tiga Opsi Penyelenggaraan Haji 2026

Untuk memperoleh satu kursi kuota haji khusus, biro perjalanan diduga harus membayar antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS, atau sekitar Rp42 juta sampai Rp115 juta.

Dana tersebut diduga tidak diserahkan langsung kepada pejabat di Kementerian Agama. Menurut KPK, aliran uang mengalir melalui sejumlah perantara, termasuk kerabat maupun staf ahli yang berada di lingkungan kementerian.

“Jadi tidak langsung dari agen travel kepada pejabat di Kementerian Agama,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (*)

TEMANISHA.COM