TOPMEDIA – Platform media sosial X (dulu Twitter) resmi mengumumkan bahwa pengguna di Indonesia harus berusia minimal 16 tahun. Kebijakan ini mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) yang akan berlaku pada 28 Maret 2026.
Dalam laman Pusat Bantuan, X menjelaskan bahwa aturan usia minimum ini merupakan persyaratan hukum di Indonesia, bukan keputusan internal perusahaan.
“SMMA mencegah platform media sosial yang dibatasi usia, termasuk X, mengizinkan orang di bawah usia 16 tahun membuat atau mempertahankan akun,” tulis pihak X, Rabu (18/3/2026).
X menyampaikan komitmen kepatuhan kepada pemerintah melalui surat resmi tertanggal 17 Maret 2026. Mulai 27 Maret, X akan melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan.
Langkah ini diapresiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP Tunas terpenuhi,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Lementerian Komdigi Alexander Sabar.
Alexander menegaskan bahwa kepatuhan aktif dari seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman.
“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tegasnya.
Selain X, sejumlah platform besar seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, Bigo Live, dan Roblox juga masuk tahap awal implementasi aturan usia minimum.
Pemerintah menunggu itikad baik dari platform lain untuk segera memberikan respon resmi dan mengambil langkah serupa.
Menteri Komdigi Meutya Hafid sebelumnya menyebut ada sekitar 70 juta anak di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun. Artinya, mulai 28 Maret 2026, kelompok usia tersebut tidak lagi bisa mengakses media sosial.
Kebijakan batas usia minimum 16 tahun di media sosial menandai langkah penting perlindungan anak di ruang digital.
Aturan ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia. (*)



















