Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Open House
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP FIGURESTOP NEWS

Widya Pratiwi, Anggota DPR RI Dapil Maluku: Harap RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan Menjadi Undang-Undang

×

Widya Pratiwi, Anggota DPR RI Dapil Maluku: Harap RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan Menjadi Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOP MEDIA,- Jakarta — Anggota DPR RI Dapil Maluku, Widya Pratiwi, mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menuntaskan pembahasan serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang. Ia menilai penundaan yang telah berlangsung hampir dua dekade merupakan bentuk kelalaian negara terhadap jutaan warga yang hidup di wilayah kepulauan, termasuk Maluku.

Menurut Widya, wilayah kepulauan selama ini mengalami ketimpangan pembangunan yang sangat serius. Biaya logistik yang mahal, minimnya konektivitas antarpulau, layanan dasar yang tidak menjangkau seluruh wilayah, hingga sulitnya akses transportasi laut menjadi persoalan yang tak kunjung terselesaikan karena tidak adanya payung hukum yang mengatur secara khusus karakteristik dan kebutuhan daerah kepulauan.

HALAL BERKAH

“Ini bukan sekadar RUU yang tertunda. Ini bukti nyata bahwa negara belum sepenuhnya hadir bagi masyarakat kepulauan. Sudah 18 tahun dibahas, tetapi tidak ada kepastian. Ini harus dihentikan. RUU Daerah Kepulauan harus segera disahkan menjadi Undang-Undang,” tegas Widya di sela-sela Rakorna RUU Daerah Kepulauan di Gedung Nusantara V kawasan Senayan, Jakarta.

Baca Juga:  Rejeki Nomplok, Rizki Juniansyah Diangkat Sebagai Letnan Dua TNI

Widya juga mengapresiasi langkah DPD RI yang sejak awal menginisiasi dan mengawal RUU tersebut secara konsisten. Menurutnya, komitmen DPD RI menjadi bukti bahwa kebutuhan daerah kepulauan telah lama diperjuangkan, namun belum memperoleh respon yang sepadan dari pemerintah.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPD RI yang tidak pernah berhenti memperjuangkan RUU ini. Konsistensi mereka menunjukkan betapa pentingnya regulasi ini bagi masyarakat kepulauan,” ujar Widya.

Lebih lanjut, Widya berharap pemerintah segera menunjuk menteri yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut. Baginya, alasan administratif tidak lagi dapat diterima setelah penundaan yang berlangsung hampir dua dekade.

“Kita bicara soal Indonesia sebagai negara maritim, tetapi pulau-pulau kita masih terisolasi. Masyarakat harus menempuh perjalanan berjam-jam sekadar mendapat layanan dasar. Lalu bagaimana mungkin pembangunan disebut merata?” ujarnya.

Baca Juga:  Lewat Film, Kemdiktisaintek Ajak Generasi Muda Kenal “Green Jobs”

Ia juga menekankan bahwa pengesahan RUU Daerah Kepulauan harus dibarengi komitmen anggaran yang jelas dan memadai. Tanpa itu, menurutnya, undang-undang hanya akan menjadi simbol politik yang tidak mampu memperbaiki kondisi masyarakat kepulauan.

Widya menegaskan bahwa Maluku dan provinsi kepulauan lainnya tidak meminta perlakuan istimewa, tetapi meminta keadilan. Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa percepatan pengesahan RUU Daerah Kepulauan adalah momentum bagi negara untuk menunjukkan komitmen nyata menghadirkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di wilayah kepulauan.

“Sudah cukup masyarakat kepulauan menunggu. Negara harus hadir sekarang. Tidak ada alasan lagi untuk menunda,” pungkasnya.

TEMANISHA.COM