TOPMEDIA – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) serta mendorong penerapan pola kerja serupa di sektor swasta. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi menghadapi dinamika global sekaligus meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2026 dan dituangkan melalui sejumlah surat edaran kementerian terkait.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa untuk ASN, skema WFH akan diterapkan satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat. Aturan ini berlaku bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah, dan akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB serta Menteri Dalam Negeri.
Tak hanya untuk ASN, pemerintah juga mendorong perusahaan swasta untuk menyesuaikan sistem kerja dengan menerapkan WFH sesuai kebutuhan masing-masing sektor industri. Ketentuan lebih rinci untuk sektor swasta nantinya akan diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor. Pemerintah memastikan ada sejumlah bidang yang tetap harus menjalankan aktivitas dari kantor maupun lapangan agar pelayanan publik dan roda perekonomian tetap berjalan normal.
“Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Sektor yang masuk pengecualian meliputi layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan. Selain itu, sektor-sektor strategis juga tetap beroperasi seperti biasa, mulai dari industri dan produksi, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, hingga jasa keuangan.
Di bidang pendidikan, pemerintah menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap berlangsung secara tatap muka selama lima hari dalam seminggu. Sementara itu, untuk perguruan tinggi, khususnya mahasiswa semester lanjutan, penerapan sistem perkuliahan akan disesuaikan dengan arahan dari kementerian terkait.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara efisiensi kerja, pelayanan publik, dan keberlangsungan aktivitas ekonomi nasional di tengah tantangan global yang terus berkembang. (*)



















