TOPMEDIA – Menyusul merebaknya Kejadian Luar Biasa (KLB) campak di puluhan daerah, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/1602/2026. Fokusnya untuk membentengi tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) agar tidak tumbang terpapar virus yang sangat menular ini.
Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, menegaskan bahwa posisi nakes sebagai garda terdepan membuat mereka berada di zona merah penularan.
Data Kemenkes hingga minggu ke-11 tahun 2026 menunjukkan kondisi yang cukup mengkhawatirkan. Sebanyak 58 KLB campak terdeteksi di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi.
Meski sempat meledak dengan 2.740 kasus di awal tahun dan kini mulai melandai di angka 177 kasus, pemerintah enggan kecolongan. “Dengan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis menjadi kelompok yang sangat berisiko tinggi. Langkah perlindungan harus diperkuat,” tegas Andi di Jakarta, Minggu (29/3).
Melalui SE terbaru ini, Kemenkes memerintahkan seluruh rumah sakit dan puskesmas untuk memasang “kuda-kuda” lebih kuat. Tidak ada lagi toleransi bagi kelonggaran prosedur di lapangan.
Dengan aturan main yang lebih tegas ini, diharapkan fasyankes tidak justru menjadi klaster penularan baru. Perlindungan terhadap nakes menjadi harga mati, sebab mereka adalah tumpuan utama saat sistem kesehatan sedang diuji oleh ancaman penyakit menular seperti campak.
Melalui surat edaran ini, pihaknya menginstruksikan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan, antara lain dengan melakukan skrining dan triase dini, menyiapkan ruang isolasi, memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), serta memperkuat sistem pengendalian infeksi.
Selain itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan juga diminta untuk disiplin menerapkan protokol pencegahan infeksi, serta segera melaporkan apabila mengalami gejala yang mengarah pada campak.
“Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” Andi menambahkan.
Sembari memperketat penjagaan di rumah sakit, Kemenkes juga terus menggempur sumber penularan di masyarakat. Program Outbreak Response Immunization (ORI) dan kampanye kejar (Catch-up Campaign) Campak/MR telah digulirkan di 102 kabupaten/kota.
Sasaran utamanya adalah anak usia 9 hingga 59 bulan yang menjadi kelompok paling rentan. Namun, Andi mengingatkan bahwa keberhasilan di lapangan sangat bergantung pada kedisiplinan nakes dalam mendeteksi kasus.
“Kami mengimbau seluruh nakes untuk tetap disiplin menjalankan protokol dan segera melapor jika mengalami gejala mengarah campak. Respons cepat adalah kunci agar penularan tidak meluas,” pungkasnya.
Kemenkes juga menegaskan bahwa seluruh kasus suspek campak harus dilaporkan dalam waktu maksimal 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan bersama-sama menekan penyebaran campak, sekaligus melindungi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan. (*)



















