Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan, Begini Aturan dan Langkah Balik Nama

×

Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan, Begini Aturan dan Langkah Balik Nama

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).

Kepastian ini disampaikan seiring ramainya pembahasan publik mengenai istilah pajak warisan yang dianggap muncul saat ahli waris melakukan balik nama atas tanah dan bangunan.

HALAL BERKAH

Menurut Pasal 4 ayat 3 huruf b UU Nomor 36 Tahun 2008, warisan yang diterima ahli waris memang bukan objek pajak, meskipun nilainya menambah kemampuan ekonomis.

Namun, agar terbebas dari PPh, ahli waris wajib melebas dari PPh, ahli waris wajib melengkapi syarat administratifengkapi syarat administratif berupa Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh dari DJP.

Jika SKB tidak ada atau tidak lengkap, maka pengalihan hak atas tanah maupun bangunan warisan bisa dikenakan PPh final sebesar 2,5% dari nilai pengalihannya.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Buru Pelaku Vandalisme Mural di Gubeng Pojok, Cak Eri: Hukumannya Harus Berat!

Perbedaan PPh dan BPHTB

Banyak masyarakat masih keliru membedakan antara PPh dan BPHTB dalam urusan warisan:
PPh (Pajak Penghasilan): Warisan dikecualikan, sehingga tidak dikenakan PPh.

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): Tetap wajib dibayar karena merupakan pajak daerah.

Artinya, meskipun balik nama warisan bebas dari PPh, kewajiban membayar BPHTB tetap harus dipenuhi.

Syarat dan Proses Balik Nama

Untuk mengurus balik nama aset warisan, ada beberapa dokumen penting yang perlu dipersiapkan, di antaranya:

– Surat pernyataan pembagian waris sebagai bukti kesepakatan antar ahli waris.

– Dokumen kepemilikan dan identitas ahli waris sebagai syarat administratif pengurusan balik nama.

Proses pengajuan dapat dilakukan dengan dua cara, yakni datang langsung ke kantor pajak ke kantor pajak (offline) dan melalui sistem online DJP.

Baca Juga:  Penumpang Lion Air Terancam Pidana gegara Sebut Bawa Bom di Pesawat, Begini Ancaman Hukumannya

Prosesnya relatif cepat, biasanya hanya memakan waktu beberapa hari kerja beberapa hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Dasar Hukum

Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum pengecualian warisan dari PPh antara lain:

– Pasal 4 ayat 3 huruf b UU Nomat 3 huruf b UU Nomor 36 Tahun 2008or 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

– UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

– UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Pajak Penghasilan.

– UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

– UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

– PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

– PMK Nomor 11 Tahun PMK Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nom 2025 dan PMK Nomor 53 Tahun 2025or 53 Tahun 2025 terkait ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan terkait ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak.

Baca Juga:  KPK Telisik Pengakuan Ridwan Kamil Beli Aset Pakai Uang Pribadi dan Kirim Uang ke Lisa Mariana

Dengan aturan terbaru, DJP menegaskan bahwa warisan bukan objek PPh, sehingga ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris.

Namun, kewajiban administratif berupa SKB PPh tetap harus dipenuhi, dan pembayaran BPHTB sebagai pajak daerah tidak bisa dihindari.

Langkah ini diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus mencegah kesalahpahaman publik terkait pajak warisan.y

TEMANISHA.COM