Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Warga Gugat UU Perkawinan ke MK, Minta Legalisasi Nikah Beda Agama

×

Warga Gugat UU Perkawinan ke MK, Minta Legalisasi Nikah Beda Agama

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Foto: Pinterest)
toplegal

TOPMEDIA – Sejumlah warga resmi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini bertujuan agar MK melegalkan pernikahan beda agama yang selama ini tidak diakui secara hukum.

HALAL BERKAH

Permohonan tersebut diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin, dengan nomor perkara 265/PUU-XXIII/2025.

Mereka menilai Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pasangan beda agama.

“Pasal ini merugikan pasangan beda agama karena perkawinannya tidak sah secara undang-undang,” ujar para pemohon dalam berkas gugatan yang dikutip dari situs resmi MK, Selasa (23/12/2025).

Pasal yang Digugat

Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan berbunyi: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Para pemohon meminta agar pasal tersebut dihapus atau diubah sehingga pernikahan antarumat berbeda agama bisa dinyatakan sah oleh undang-undang.

Baca Juga:  Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan, Begini Aturan dan Langkah Balik Nama

Usulan Perubahan

Pemohon mengusulkan agar pasal tersebut berbunyi: “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, tiap-tiap perkawinan antarpemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda sepanjang telah sah dinyatakan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing itu.”

Dalam permohonannya, pemohon menegaskan bahwa pernikahan beda agama merupakan realitas sosial di Indonesia.

Mereka mengutip data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) yang mencatat 1.655 pasangan menikah beda agama dalam periode 2005 hingga Juli 2023, dengan tren meningkat setiap tahun.

“Data ICRP menunjukkan perkawinan beda agama terus meningkat, sehingga perlu kepastian hukum,” jelas pemohon.

Pemohon juga menyoroti Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2023 yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

Baca Juga:  Bisakah Harta Pemberian Suami ke Pelakor Disita Istri Sah? Ini Aturan Hukumnya

Dengan aturan ini, ruang hukum yang sebelumnya tersedia melalui penetapan pengadilan kini tertutup.

“Dengan adanya SEMA No. 2 Tahun 2023, tidak ada lagi kemungkinan bagi perkawinan antaragama mencatatkan perkawinannya melalui pengadilan,” tegas pemohon.

Gugatan warga terhadap UU Perkawinan di MK menyoroti kebutuhan akan kepastian hukum bagi pasangan beda agama.

Mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat menghapus atau mengubah Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan agar pernikahan lintas keyakinan diakui secara sah.

“Kami tidak meminta pengadilan wajib mengabulkan semua permohonan, tetapi agar tidak menolak pencatatan perkawinan antaragama hanya karena pasal tersebut,” pungkas pemohon. (*)

TEMANISHA.COM