Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Warga Gugat UU ke MK, Desak Label Gula Berwarna di Kemasan Makanan

×

Warga Gugat UU ke MK, Desak Label Gula Berwarna di Kemasan Makanan

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Dua warga negara, Imamudin dan Andru Steven, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 itu menyoroti belum adanya kewajiban label warna dan simbol informasi kandungan gula pada makanan dan minuman kemasan.
Sidang perdana digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Para pemohon menguji Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen, serta Pasal 148 UU Kesehatan.

HALAL BERKAH

Kuasa hukum pemohon, Hincat Silalahi, menilai ketentuan hak atas informasi yang jelas dalam UU Perlindungan Konsumen belum memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca Juga:  Viral! Aurelie Moeremans Ungkap Jadi Korban Grooming di Usia 15 Tahun, Ini Akibat Hukumnya

“Pelaku usaha memanfaatkan celah dengan mencantumkan informasi yang nyaris tidak terbaca atau tidak fungsional. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum karena gagal memberikan jaminan perlindungan yang nyata kepada konsumen,” ujar Hincat.

Menurut pemohon, informasi kandungan gula pada produk kemasan sering kali ditampilkan dalam bentuk angka teknis dengan ukuran huruf kecil sehingga sulit dipahami.

Padahal, konsumsi gula berlebih dapat memicu berbagai masalah kesehatan seperti peradangan kronis dan gangguan metabolisme.

“Ketentuan yang ada menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak atas kepastian hukum yang adil serta hak atas kesehatan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,” tegas Hincat.

Pemohon juga menilai kewajiban pelaku usaha dalam Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen belum memiliki standar yang jelas.

Baca Juga:  Delpedro Dkk Divonis Bebas, Lagu Bella Ciao Menggema di PN Jakarta Pusat

Pelaku usaha dianggap hanya memenuhi kewajiban secara formal tanpa memperhatikan aksesibilitas informasi bagi konsumen, termasuk penyandang disabilitas.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menyarankan agar pemohon menelaah Putusan MK Nomor 149/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan perlindungan terhadap penyandang disabilitas buta warna.

“Kalau perlu dielaborasi apakah terdapat pencantuman label warna dan simbol visual serupa di negara lain. Lalu bagaimana pemilihan warna dan simbol yang ideal pada kemasan makanan dan minuman,” ujar Daniel.

Ia juga mengingatkan agar pemohon mempertimbangkan aspek ekonomi pelaku usaha. “Jangan-jangan nanti mendapat penolakan karena akan menambah biaya produksi dari perusahaan. Tapi kalau untuk kepentingan masyarakat, tentu perlu dikaji lebih dalam,” tambahnya.

Baca Juga:  Viral Pria Kribo Lawan Debt Collector, Netizen Soroti Etika Penagihan Utang

Permohonan ini membuka diskusi tentang bagaimana regulasi label pangan dapat menjadi alat edukasi publik, bukan sekadar formalitas hukum.

Label warna dan simbol visual dinilai mampu membantu masyarakat memahami risiko konsumsi gula berlebih secara cepat dan inklusif, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan penyandang disabilitas. (*)

TEMANISHA.COM