Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCEENTREPRENEURSHIP

Wamenaker Tegaskan Audit K3 Wajib Tegas, Keselamatan Kerja Tak Bisa Dikompromikan

×

Wamenaker Tegaskan Audit K3 Wajib Tegas, Keselamatan Kerja Tak Bisa Dikompromikan

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, menegaskan bahwa audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh ditawar maupun dikompromikan.
toplegal

TOPMEDIA-Kelalaian kecil dalam aspek keselamatan kerja dapat berakibat fatal, mulai dari terhentinya operasional perusahaan, rusaknya reputasi bisnis, hingga dampak besar terhadap kehidupan keluarga pekerja.

Oleh karena itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, menegaskan bahwa audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh ditawar maupun dikompromikan.

HALAL BERKAH

Dalam sambutannya sebagai keynote speaker pada Peringatan Bulan K3 Nasional 2026 di PT IDSurvey (Persero), Afriansyah menekankan pentingnya menjaga independensi lembaga audit agar tidak terjadi pembiaran terhadap potensi kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.

Menurutnya, audit penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) bukan sekadar pemeriksaan administratif. Audit harus memastikan sistem keselamatan benar-benar diterapkan di lapangan, mulai dari identifikasi bahaya, pengendalian risiko, hingga langkah perbaikan sebelum insiden terjadi.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya–KSPSI Sepakati Komitmen Ketenagakerjaan dan Perlindungan Pekerja 2026

Ia menjelaskan, audit yang dilakukan secara tegas memberikan perlindungan nyata bagi pekerja karena menjamin lingkungan kerja yang aman dan risiko kerja tidak diabaikan.

Sementara bagi perusahaan, audit yang kredibel menjadi bagian penting dari manajemen risiko untuk mencegah gangguan operasional, menekan potensi kerugian, serta menjaga kepercayaan publik.

Afriansyah juga mengingatkan bahwa audit yang lemah atau bersifat kompromistis justru membuka peluang risiko yang lebih besar. Ketika standar keselamatan tidak ditegakkan dengan baik, dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga mengancam keberlangsungan usaha.

Dalam kesempatan tersebut, ia meminta PT IDSurvey (Persero) sebagai lembaga inspeksi dan audit sistem manajemen agar bersikap tegas terhadap pengguna jasa yang tidak memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Kebijakan PPBB Direformasi, IKM Semakin Mudah Akses Bahan Baku

Setiap temuan ketidaksesuaian harus dicatat dan disampaikan secara objektif serta transparan.

“Keselamatan kerja adalah hak setiap pekerja. Sistemnya harus berjalan dengan baik dan audit harus dilakukan secara jujur. Jika tidak, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi perusahaan, tetapi juga masa depan usaha,” tegasnya.

Melalui momentum Bulan K3 Nasional 2026, pemerintah mendorong dunia usaha untuk memandang keselamatan kerja bukan sebagai beban biaya, melainkan investasi jangka panjang demi melindungi pekerja sekaligus menjaga pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

TEMANISHA.COM