Eri mencontohkan, penggunaan tepi sungai sebagai lahan parkir dapat berakibat fatal. Ia menyebut pernah terjadi insiden kendaraan terperosok ke sungai akibat area tersebut dimanfaatkan secara tidak semestinya.
“Jika ada bangunan dan aktivitas di tepi sungai, saya minta tidak digunakan sebagai tempat parkir atau perluasan usaha. Itu sangat berbahaya,” ujar Eri, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, setiap sungai memiliki batas sempadan atau jarak aman yang harus dijaga antara aliran air dan bangunan.
Namun pada praktiknya, masih banyak pelaku usaha yang membangun terlalu dekat dengan sungai, bahkan menutup area tersebut untuk kepentingan parkir.
Kondisi tersebut tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berpotensi memperparah dampak banjir. Bangunan yang menempel di tepi sungai dan aktivitas parkir dapat menghambat aliran air sehingga risiko kerusakan menjadi lebih besar.
“Jika bangunan terus menempel dan area sungai tertutup untuk parkir, aliran air akan terganggu. Penataan Surabaya tidak bisa dilakukan pemerintah saja, tetapi harus melibatkan warga,” tegasnya.
Eri menjelaskan, Pemerintah Kota Surabaya secara berkala melakukan pengawasan dan penataan kawasan tepi sungai. Meski demikian, keberhasilan upaya tersebut sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi masyarakat.
Ia pun mengajak seluruh warga untuk ikut mengawasi dan menjaga fungsi sungai sebagaimana mestinya. Sungai, lanjutnya, bukan untuk bangunan maupun parkir, melainkan harus dijaga agar tetap bersih, aman, dan berfungsi dengan baik.
“Dengan kesadaran bersama, Surabaya bisa tertata lebih rapi dan aman,” pungkasnya.