Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Waktu Pelaporan Diperpanjang, 11,1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 2025

×

Waktu Pelaporan Diperpanjang, 11,1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 2025

Sebarkan artikel ini
DJP memperpanjang batas waktu pelaporan dan menyiapkan perbaikan sistem Coretax untuk mencegah praktik perjokian. (Foto: Detik.com)
toplegal

TOPMEDIA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 per 12 April 2026 telah mencapai 11,1 juta.

Angka ini menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak yang cukup tinggi, meski masih ada tantangan teknis yang harus diatasi.

HALAL BERKAH

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa total pelaporan mencapai 11.112.624 SPT.

“Dari jumlah tersebut, 9,65 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, 1,18 juta dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan, 273 ribu dari wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 192 dari wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS,” terangnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2026).

Baca Juga:  Pajak Kendaraan di Jateng Melambung Tinggi, Warga Serukan Stop Bayar Pajak

Selain itu, untuk beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, terdapat 2.628 wajib pajak badan dalam rupiah dan 32 wajib pajak badan dalam dolar AS.

DJP juga mencatat progres aktivasi akun Coretax yang sudah mencapai 17,96 juta akun. Jumlah ini terdiri dari 16,87 juta wajib pajak orang pribadi, 993 ribu wajib pajak badan, 90 ribu instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sistem Coretax menjadi perhatian karena maraknya praktik perjokian pelaporan SPT yang ditawarkan melalui media sosial.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan segera memperbaiki sistem Coretax untuk menutup celah kecurangan.

Baca Juga:  Triwulan IV 2025, Harga Properti Residensial Tumbuh Terbatas, Penjualan Naik 7,83 Persen

“Kami tidak hanya fokus pada jumlah pelaporan, tetapi juga memastikan integritas sistem pajak dengan menutup praktik perjokian yang merugikan kepercayaan publik,” ujarnya.

Sebagai bentuk kemudahan bagi wajib pajak, DJP memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi hingga 30 April 2026, dari semula 31 Maret.

Selain itu, sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan juga dihapus hingga batas waktu tersebut.

Namun, setelah masa perpanjangan berakhir, wajib pajak yang terlambat tetap akan dikenai denda sebesar Rp100 ribu bagi orang pribadi dan Rp1 juta bagi badan usaha.
Dengan capaian 11,1 juta pelaporan, DJP menilai kepatuhan pajak masyarakat semakin meningkat.

Namun, tantangan berupa praktik perjokian dan kendala teknis sistem Coretax menjadi fokus utama perbaikan. (*)

TEMANISHA.COM