TOPMEDIA – Unggahan seorang ibu berinisial DS (Dwi Sasetyaningtyas) di media sosial dengan narasi “Cukup Saya WNI, Anak Jangan” memicu kontroversi luas. Publik mempertanyakan apakah benar anak bisa memilih kewarganegaraan sendiri, bahkan memiliki kewarganegaraan ganda.
Fenomena ini dinilai bukan sekadar pilihan pribadi, melainkan menyentuh ranah etika publik dan hak konstitusional anak.
Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, menyoroti adanya benturan ideologis dalam kasus ini.
“Sikap DS yang mengekspresikan kebahagiaan atas kewarganegaraan asing anaknya menunjukkan pengabaian terhadap prinsip dasar perlindungan anak,” ujarnya.
Menurut Susanto, anak seharusnya tetap mendapatkan perlindungan penuh dari negara, termasuk hak atas kewarganegaraan yang jelas.
Aturan Kewarganegaraan Ganda
Di Indonesia, anak bisa memiliki kewarganegaraan ganda dalam kondisi tertentu, misalnya:
– Lahir dari orang tua WNI di negara yang menganut ius soli (contoh: Inggris, Amerika Serikat).
– Orang tua memiliki kewarganegaraan asing.
– Perkawinan campuran antara WNI dan WNA.
Namun, kewarganegaraan ganda hanya berlaku sementara. Hal ini diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2006 yang menyebutkan anak boleh memiliki kewarganegaraan ganda hingga usia 18–21 tahun. Setelah itu, anak wajib memilih salah satu kewarganegaraan.
Dasar Hukum
– Pasal 23–30 UU Nomor 12 Tahun 2006: Mengatur faktor-faktor kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
– Pasal 34 Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020: Mengatur pembatalan sertifikat ganda (relevan dalam konteks dokumen kependudukan).
– Pasal 392 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru): Pemalsuan akta otentik dapat dipidana hingga 8 tahun penjara.
Dalam kasus DS, anak disebut bisa mendapatkan British passport karena orang tua memiliki status tinggal permanen di Inggris (Indefinite Leave to Remain/ILR).
Jika anak lahir di Inggris dari orang tua dengan status ILR atau right of abode, maka otomatis menjadi British citizen. (*)



















