Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Viral! Rumah Denny Caknan Jadi Lokasi COD, Begini Aturan Hukumnya

×

Viral! Rumah Denny Caknan Jadi Lokasi COD, Begini Aturan Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Rumah penyanyi Denny Caknan di Ngawi viral karena dijadikan lokasi COD warga. (Foto: Instagram/@denny_caknan)
toplegal

TOPMEDIA – Rumah penyanyi Denny Caknan mendadak viral di media sosial setelah ramai dijadikan lokasi cash on delivery (COD) oleh warga sekitar. Fenomena unik ini membuat rumah Denny kerap didatangi pembeli online untuk bertransaksi.

Menariknya, Denny justru menyikapi dengan santai dan bahkan memasang fasilitas internet gratis di depan rumahnya.

HALAL BERKAH

Dalam video berdurasi 1 menit 43 detik yang diunggah melalui akun TikTok pribadinya, Denny terlihat menempelkan kertas berisi nama Wi-Fi dan kata sandi di pagar rumah. Video tersebut langsung viral dan ditonton jutaan kali.

Wina (30), penjual angkringan di sebelah rumah Denny, membenarkan hal tersebut.“Betul itu dipasang Wi-Fi mas Denny di depan pagar rumahnya,” ujar Wina.

Baca Juga:  Ahmad Dhani Singgung Inara Rusli Soal Poligami, Begini Aturan Menurut Hukum di Indonesia

Respons warganet pun beragam, sebagian memuji sikap Denny yang tidak keberatan rumahnya dijadikan lokasi COD.

“Denny itu artis, tapi nggak baperan. Rumah dipakai COD nggak marah, malah baik banget,” tulis akun @Setia_anie.

“Omahmu ngerejekeni wong sak jagat raya den, mugo berkah selalu,” tambah akun @Yusuf.

Sikap santai Denny bahkan menuai pujian publik karena dianggap memberi manfaat bagi warga sekitar.

Dasar Hukum COD di Rumah Pribadi

Fenomena COD di rumah pribadi menimbulkan pertanyaan tentang aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan regulasi:

– Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP: melarang pemaksaan masuk rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp 10 juta.

Baca Juga:  Hati-Hati! Ternyata Tanya ‘Kapan Nikah?’ Bisa Kena Pasal, Ini Penjelasannya

– Pasal 265 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP: mengatur larangan mengganggu ketenteraman lingkungan, dengan ancaman denda maksimal Rp 10 juta.

– Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman: rumah boleh dimanfaatkan untuk kegiatan usaha terbatas, asalkan tidak membahayakan keselamatan atau mengganggu kenyamanan hunian.
Aktivitas COD di rumah pribadi diperbolehkan selama ada izin pemilik rumah dan tidak mengganggu lingkungan, serta tidak menimbulkan gangguan ketertiban. (*)

TEMANISHA.COM