Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Viral Pungli di Warung Kang Mus ‘Preman Pensiun’, Ini Ancaman Hukuman Pemerasan

43
×

Viral Pungli di Warung Kang Mus ‘Preman Pensiun’, Ini Ancaman Hukuman Pemerasan

Sebarkan artikel ini
Warung milik Epy Kusnandar alias Kang Mus di Pasar Minggu didatangi pelaku pungli. (Foto: Instagram/@karinaranau9)
toplegal

TOPMEDIA – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menimpa warung makan milik aktor Epy Kusnandar, pemeran Kang Mus dalam sinetron Preman Pensiun, tengah menjadi sorotan publik.

Dalam video yang diunggah sang istri, Karina Ranau, tampak sekelompok pria mendatangi warung mereka di Jalan Haji Samali, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan memaksa meminta uang secara tidak sopan.

HALAL BERKAH

Aksi tersebut terjadi saat Karina dan karyawan sedang sibuk melayani pelanggan, dan langsung menuai kecaman di media sosial.

Dalam video yang viral di Instagram @karinaranau9, Karina terlihat menahan emosi saat berdebat dengan pelaku pungli. Ia menegaskan bahwa mereka menjalankan usaha secara sah dan membayar sewa tempat.

Baca Juga:  Terbitkan Perwali Anti-Gratifikasi, Komitmen Tegas Wujudkan Pemerintahan Bersih

“Kita ini capek di sini bang, kita ini bayar, kita sewa, buang tenaga. Baru berapa hari sudah digangguin,” ucap Karina.

Kapolsek Pasar Minggu Komisaris Polisi Anggiat Sinambela menyatakan bahwa pihaknya telah memantau kasus tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada laporan resmi yang diterima.

“Sudah kami monitor. Kalau merasa dirugikan, segera lapor ke Polsek. Kami pastikan akan tindaklanjuti,” ujar Anggiat.

Secara hukum, tindakan pungli yang dilakukan dengan cara memaksa atau mengancam termasuk dalam kategori pemerasan.

Berdasarkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain memberikan barang atau keuntungan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dapat dipidana karena pemerasan.

Baca Juga:  Resmi Berlaku! Marketplace Kini Wajib Potong Pajak Otomatis dari Seller Online!

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 yang mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar tetap menegaskan pentingnya penindakan terhadap praktik pungli melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus pungli yang menimpa warung Kang Mus menjadi pengingat bahwa praktik pemaksaan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP dan dapat dikenai hukuman berat. Aparat kepolisian telah menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti, namun langkah hukum tetap membutuhkan laporan resmi dari korban.

Masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor jika mengalami tindakan serupa. Menjaga ruang usaha yang aman dan bebas dari intimidasi adalah hak setiap warga negara. (*)

TEMANISHA.COM