TOPMEDIA – Sebuah video viral di media sosial menampilkan aksi seorang pria berambut kribo yang dengan berani menghadapi seorang debt collector atau penagih utang.
Aksi ini sontak menarik perhatian publik karena berbeda dari biasanya, di mana pihak yang ditagih kerap terlihat terintimidasi.
Dalam rekaman dari akun Instagram warganetjabodetabek, pria kribo itu tampak tegas dan lantang menyuarakan pendapatnya.
Ia memberikan argumen-argumen kuat yang membuat debt collector terdiam di tempat. Reaksi berani ini pun menuai banyak komentar dari warganet yang menilai sikapnya patut diapresiasi.
Meski begitu, hingga saat ini belum diketahui secara pasti di mana lokasi kejadian maupun kronologi lengkap peristiwa tersebut.
Namun, viralnya video ini telah memicu diskusi hangat mengenai aturan fidusia serta tata cara penagihan utang yang semestinya dilakukan sesuai hukum.
Sejumlah netizen menyoroti etika debt collector dalam menjalankan tugasnya.
Mereka menegaskan bahwa penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara mengintimidasi atau melanggar hak debitur.
Di sisi lain, ada pula yang mengingatkan masyarakat untuk memahami perjanjian fidusia agar terhindar dari permasalahan serupa.
Fenomena ini semakin menegaskan pentingnya edukasi publik tentang prosedur hukum dalam kredit dan pembiayaan.
Selain itu, peran aparat penegak hukum juga diharapkan hadir ketika terjadi pelanggaran dalam praktik penagihan utang.
Viralnya kasus pria kribo melawan debt collector ini menjadi pengingat bahwa setiap pihak, baik kreditur maupun debitur, wajib memahami hak dan kewajibannya.
Dengan demikian, persoalan penagihan bisa diselesaikan secara adil tanpa merugikan salah satu pihak.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).
Diatur juga dalam peraturan pelaksanaannya (misalnya Peraturan Kapolri soal eksekusi kendaraan fidusia).
Poin Penting dalam Aturan Fidusia
Eksekusi atau Penarikan Barang Fidusia
Kreditur hanya bisa menarik barang (contohnya kendaraan) jika debitur wanprestasi (menunggak cicilan).
Penarikan harus sesuai prosedur hukum dan tidak boleh dengan kekerasan atau intimidasi.
Umumnya, harus ada sertifikat fidusia yang terdaftar di Kantor Pendaftaran Fidusia. Tanpa itu, penarikan bisa dianggap tidak sah.
Larangan Debt Collector Bertindak Sewenang-wenang
Debt collector tidak boleh main ambil paksa di jalan atau dengan kekerasan.
Harus membawa dokumen resmi, termasuk sertifikat jaminan fidusia dan surat penugasan dari kreditur.
Hak Debitur
Debitur berhak menanyakan legalitas penarikan (apakah sudah ada sertifikat fidusia).
Jika penarikan dilakukan tanpa prosedur hukum, debitur dapat melapor ke polisi atas dugaan perampasan atau perbuatan tidak menyenangkan.
Peran Polisi
Polisi tidak boleh langsung membantu menarik kendaraan, kecuali untuk mengamankan proses penarikan agar tidak terjadi bentrokan.