Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Viral Pendaki Joget di Puncak Rinjani, Yuk Pahami Aturan Hukumnya!

54
×

Viral Pendaki Joget di Puncak Rinjani, Yuk Pahami Aturan Hukumnya!

Sebarkan artikel ini
Pendaki wanita yang berjoget di kawasan gunung Rinjani viral karena dianggap tak mengerti etika. (Foto: Instagram/@rinjaniindonesia )
toplegal

TOPMEDIA – Jagat media sosial kembali dihebohkan oleh aksi seorang pendaki perempuan berjilbab yang berjoget ala TikTok di bibir Puncak Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Video berdurasi singkat yang diunggah oleh akun Instagram @rinjaniindonesia itu memperlihatkan sang pendaki bergoyang ceria di area curam, memicu kekhawatiran soal keselamatan dan perdebatan sengit mengenai etika pendakian di kawasan yang dianggap sakral.

HALAL BERKAH

Reaksi Publik dan Sorotan Etika Pendakian

Unggahan tersebut langsung menuai ribuan komentar dari netizen. Sebagian besar menilai aksi joget di puncak gunung sebagai bentuk ketidaksopanan dan mencederai nilai spiritual Gunung Rinjani.

Admin akun @rinjaniindonesia pun menyampaikan kritik pedas terhadap perilaku pendaki masa kini yang dianggap mulai melupakan adab di alam.

Baca Juga:  Pentingnya Izin Edar dalam Produk Kosmetik, Pelajaran bagi Konsumen dari Kasus Reza Gladys

“Puncak Rinjani sudah hilang marwahnya. Makin ke sini pendaki makin aneh saja kelakuannya,” tulis admin dalam caption.

Admin juga mengingatkan bahwa ekspresi kebahagiaan sebaiknya dilakukan dengan cara yang lebih bijak, seperti bersyukur atas keselamatan dan pencapaian pendakian, bukan dengan aksi yang berpotensi membahayakan diri atau menyinggung nilai lokal.

Komentar netizen pun terbagi. Akun @andriyan menulis, “Itu pentingnya adab di atas ilmu”.

Namun dibalas oleh akun @kalumeme, “Emang itu kagak beradab? Nggak ada yang dirugikan juga, kan? Orang cuma happy”.

Akun lain seperti @rezha menilai, “Dia cuma mengekspresikan kebahagiaan. Pakaiannya sopan, nggak ganggu siapa pun”.

Apakah Aksi Joget di Gunung Bisa Dipidana?

Secara nasional, tidak ada aturan hukum yang secara spesifik mengatur tentang penistaan tempat sakral seperti gunung. Namun, tindakan yang dianggap meresahkan atau melanggar norma lokal bisa dikenakan sanksi adat atau teguran dari pengelola kawasan konservasi.

Baca Juga:  Pria yang Teriak Bom di Pesawat Ditetapkan Tersangka Meski Memiliki Gangguan Jiwa

Meski begitu, beberapa regulasi dapat digunakan untuk menjerat pelaku jika aksi tersebut dianggap melanggar hukum.

Seperti Pasal 156a KUHP: Mengatur tentang penodaan terhadap agama, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

Pasal 45A Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE: Melarang penistaan agama melalui media elektronik, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Dan Pasal 27 Jo. Pasal 64 UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan: Melarang tindakan yang merusak fisik daya tarik wisata, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Namun, dalam kasus ini, karena tidak ada unsur perusakan atau penistaan agama yang eksplisit, penyelesaian biasanya dilakukan melalui pendekatan sosial dan edukasi etika pendakian.

Baca Juga:  Tegaskan Pentingnya Legalitas Data Kependudukan untuk Dasar Kebijakan Publik

Aksi joget di Puncak Rinjani yang viral di media sosial menjadi pengingat penting bagi para pendaki dan wisatawan untuk memahami etika, norma lokal, dan potensi konsekuensi hukum saat berada di kawasan konservasi.

Gunung bukan sekadar destinasi wisata, tetapi juga ruang spiritual dan simbol budaya yang harus dihormati.
Di era digital, ekspresi kebahagiaan tetap bisa dilakukan tanpa mengabaikan keselamatan, kesopanan, dan nilai-nilai lokal yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat. (*)

TEMANISHA.COM