TOPMEDIA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan penjelasan terkait standar operasional kendaraan pengangkut sampah yang beroperasi di Kota Pahlawan.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul viralnya video di media sosial yang menampilkan truk pengangkut sampah dengan bak belakang yang tidak tertutup rapat sehingga sampah berjatuhan dan berserakan di jalan.
Peristiwa tersebut mengingatkan masyarakat pada kejadian serupa yang pernah terjadi di kawasan Siola, ketika sampah yang jatuh dari truk di jalan memicu kecelakaan bagi pengguna jalan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, menegaskan bahwa operasional kendaraan pengangkut sampah, khususnya milik rekanan pemerintah, telah diatur secara ketat melalui kontrak kerja sama.
Menurut Dedik, dalam kontrak tersebut terdapat berbagai ketentuan operasional yang wajib dipatuhi oleh pihak penyedia jasa pengangkutan sampah, termasuk sanksi jika terjadi pelanggaran.
“Semua sudah diatur dalam kontrak kerja sama. Jika terjadi keterlambatan pengangkutan, kendaraan mogok di jalan, atau kendala operasional lainnya, semuanya memiliki ketentuan serta sanksinya,” ujar Dedik, Minggu (8/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa standar kendaraan pengangkut sampah juga telah ditetapkan secara rinci.
Armada yang digunakan harus berada dalam kondisi baik, baik kendaraan dengan sistem compactor maupun bak konvensional, serta memenuhi standar operasional yang berlaku.
Apabila ditemukan sampah berserakan di jalan akibat kendaraan pengangkut yang tidak memenuhi standar, DLH akan memberikan teguran kepada pihak rekanan agar segera melakukan perbaikan.
Jika tidak diindahkan, maka akan dikenakan penalti sesuai ketentuan dalam kontrak kerja sama.
Dedik juga menambahkan bahwa setiap perusahaan yang terlibat dalam layanan pengangkutan sampah harus melalui proses pemeriksaan kendaraan terlebih dahulu.
Dalam tahap ini, DLH mengecek kondisi kendaraan, kelengkapan dokumen, hingga kelayakan operasionalnya.
“Artinya kendaraan harus benar-benar layak dan laik jalan. Selain kondisinya baik, kendaraan juga tidak boleh sering mengalami gangguan seperti mogok. Hal itu menjadi bagian dari evaluasi dalam proses lelang,” jelasnya.
Dalam sistem pengangkutan sampah di Surabaya, terdapat tiga kategori kendaraan yang digunakan.
Pertama, armada milik pemerintah kota. Kedua, kendaraan milik rekanan yang mengikuti proses pengadaan jasa pengangkutan sampah. Ketiga, kendaraan milik pihak swasta.
Kendaraan swasta biasanya berasal dari pusat perbelanjaan, hotel, apartemen, maupun kawasan perumahan yang mengangkut sampah secara mandiri untuk dibuang langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo.
Umumnya mereka bekerja sama dengan penyedia jasa pengangkutan sampah secara independen.
“Untuk kendaraan rekanan yang mengikuti lelang pemerintah kota, pengawasannya dapat kami lakukan secara langsung karena sejak awal kendaraan mereka telah melalui pemeriksaan kelayakan,” katanya.
Namun, untuk kendaraan milik swasta yang bekerja sama secara mandiri, pengawasan memang lebih terbatas karena tidak terikat kontrak dengan Pemkot Surabaya.
Meski demikian, DLH tetap akan memberikan peringatan jika terjadi laporan atau kejadian yang membahayakan pengguna jalan.
“Jika ada laporan terkait sampah yang berserakan di jalan, tentu tetap kami ingatkan dan tegur pihak terkait,” imbuhnya.
Berdasarkan data pengelolaan sampah Kota Surabaya tahun 2024, DLH mengelola sekitar 191 lokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang menjadi titik pengumpulan sampah dari berbagai wilayah kota.
Untuk menunjang operasional tersebut, Pemkot Surabaya memiliki sejumlah armada pengangkut sampah, antara lain 81 unit kendaraan compactor yang terdiri dari 62 unit berkapasitas 10 meter kubik dan 19 unit berkapasitas 6,5 meter kubik.
Selain itu terdapat 26 unit dump truck serta 54 unit armroll dengan berbagai kapasitas, yakni 11 unit armroll 6 meter kubik, 5 unit armroll 8 meter kubik, dan 38 unit armroll 14 meter kubik.
Armada tersebut digunakan untuk mengangkut sampah dari ratusan TPS menuju fasilitas pengolahan maupun Tempat Pembuangan Akhir.
Sebagian besar TPS dilayani langsung oleh armada DLH, sedangkan sekitar 30 TPS lainnya dilayani oleh kendaraan dari perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang ditunjuk melalui proses pengadaan pemerintah kota.
Dedik menegaskan bahwa secara standar operasional, kendaraan pengangkut sampah wajib dalam kondisi tertutup atau minimal menggunakan penutup terpal agar muatan tidak jatuh di jalan.
“Bak kendaraan tidak boleh berlubang dan proses pengangkutan harus aman. Jika kendaraan rekanan melanggar ketentuan, tentu bisa dikenakan sanksi bahkan hingga masuk daftar hitam,” tegasnya.



















