TOPMEDIA – Kasus seorang mahasiswa penerima beasiswa di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, tengah viral di media sosial. Mahasiswa berinisial TKS yang merupakan penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) diketahui menghadiri pesta malam atau dugem, dan kini harus menanggung konsekuensinya.
Pihak kampus menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan beasiswa KIP-K. Keputusan tersebut didasarkan pada Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan KIP-K Tahun 2023.
Juru Bicara UNS, Agus Riwanto, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan etika di lingkungan kampus.
“Mahasiswa yang bersangkutan juga tidak diperkenankan menerima beasiswa lain selama masa studinya. Dengan sikap ini, UNS berharap seluruh sivitas akademika menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” ujar Agus.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar. Dalam aturan itu disebutkan bahwa status penerima KIP dapat dibatalkan apabila penerima tidak lagi memenuhi ketentuan prioritas sasaran, termasuk pelanggaran terhadap etika dan tanggung jawab moral.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa beasiswa bukan hanya soal prestasi akademik, tetapi juga tentang tanggung jawab dalam menjaga perilaku dan integritas.
Penerima beasiswa diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan belajar ini dengan sebaik-baiknya, menjunjung tinggi nilai moral, serta menunjukkan sikap yang mencerminkan amanah yang telah diberikan negara. (*)





 
							














