Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Viral Kasus Chef Devina vs Aisyahrani: Penggunaan Foto Produk Tanpa Izin Bisa Kena Sanksi Hukum

50
×

Viral Kasus Chef Devina vs Aisyahrani: Penggunaan Foto Produk Tanpa Izin Bisa Kena Sanksi Hukum

Sebarkan artikel ini
Viral masalah adik Syahrini, Aisyahrani yang menggunakan foto milik Chef Devina tanpa izin. (Foto: Instagram)
toplegal

TOPMEDIA – Dunia kuliner digital dihebohkan oleh dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan chef selebriti Devina Hermawan dan akun bisnis kuliner milik Aisyahrani, adik dari artis Syahrini.

Kasus ini mencuat setelah netizen melaporkan bahwa foto siomay milik Chef Devina yang diunggah di kanal YouTube-nya digunakan tanpa izin oleh akun Shopee “Pawon Cetar” untuk promosi produk dimsum.

HALAL BERKAH

Klarifikasi Chef Devina

Chef Devina Hermawan langsung memberikan klarifikasi melalui akun Instagram @devinahermawan. Ia mengaku terkejut menerima banyak pesan dari pengikutnya yang menunjukkan bahwa foto cover resep dimsum miliknya digunakan oleh akun jualan milik Aisyahrani.

“Benar itu foto kami, namun kami tidak kenal dengan yang bersangkutan. Tidak pernah memberi izin dan tidak ada kerja sama apapun ya,” tulis Devina dalam unggahan Instagram Story.

Baca Juga:  Resmi Berlaku! Marketplace Kini Wajib Potong Pajak Otomatis dari Seller Online!

Chef Devina juga menegaskan bahwa produk yang dijual oleh akun Shopee tersebut tidak memiliki afiliasi dengan dirinya maupun tim bisnisnya.

Klarifikasi ini langsung disambut ribuan komentar dari netizen yang menyayangkan tindakan penggunaan foto tanpa izin.

“Waduh pasti ambil dari Google taunya punya Chef Devina,” tulis salah satu komentar. “Aku sering recook resepnya, dan itu memang foto dari YouTube Chef Devina,” tambah netizen lain.

Apakah Penggunaan Foto Tanpa Izin Bisa Dipidana?

Penggunaan foto milik orang lain untuk kepentingan komersial tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 113 ayat 3 Jo Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pelanggaran hak ekonomi atas karya cipta untuk tujuan komersial dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca Juga:  KPK Ingatkan Seriusnya Kasus Korupsi KTP-el di Tengah Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

Kemudian Pasal 362 KUHP tentang pencurian, menyebut bahwa foto digital dapat dikategorikan sebagai barang tidak berwujud. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 900.

Artinya, penggunaan foto tanpa izin, apalagi untuk promosi produk, bukan hanya melanggar etika bisnis tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.

Kasus viral antara Chef Devina dan akun bisnis milik Aisyahrani menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha, khususnya di sektor kuliner digital, untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan konten visual.

Foto, video, dan karya digital lainnya memiliki perlindungan hukum yang jelas. Menggunakan karya orang lain tanpa izin bukan hanya merugikan pencipta, tetapi juga bisa berujung pada sanksi pidana.

Baca Juga:  8 Tren Viral Media Sosial Terbaru dan Cara Memanfaatkannya

Di era digital yang serba transparan, integritas dan etika bisnis harus menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan konsumen. (*)

TEMANISHA.COM