Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Viral Kasus Bullying Siswi 13 Tahun, Tujuh Pelaku Masih Anak-anak Terancam Sanksi Hukum

×

Viral Kasus Bullying Siswi 13 Tahun, Tujuh Pelaku Masih Anak-anak Terancam Sanksi Hukum

Sebarkan artikel ini
Foto: ilustrasi by Pinterest.
toplegal

TOPMEDIA – Kasus perundungan kembali terjadi di Surabaya. Seorang siswi kelas 1 SMP berinisial CP (13) menjadi korban bullying yang berujung pada kekerasan fisik. Ia diduga dipukuli secara bersama-sama oleh tujuh remaja putri seusianya.

Tak hanya mendapat cemoohan verbal, korban juga mengalami pemukulan saat berada seorang diri. Dalam kondisi tertekan dan tak mampu melawan, CP hanya bisa menangis. Ironisnya, di tengah situasi tersebut, ia justru diminta berhenti menangis oleh para terduga pelaku.

HALAL BERKAH

Peristiwa ini kembali memunculkan pertanyaan besar: sampai kapan praktik perundungan di Indonesia terus berulang?

Para Terduga Pelaku Masih Anak-anak

Ketujuh terduga pelaku diketahui masih berusia di bawah umur, yakni SL (13), DA (12), CPR (13), SPE (14), IR (14), GA (13), dan PR (13). Karena seluruhnya masih anak, penanganan hukum terhadap mereka akan mengikuti sistem peradilan anak yang berbeda dengan orang dewasa.

Baca Juga:  Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan, Begini Aturan dan Langkah Balik Nama

Polisi dan Pemerintah Kota Turun Tangan
Tak kuat menanggung trauma, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian pada 1 Januari 2026. Laporan tersebut kini dalam proses penyelidikan.
Pemerintah daerah melalui DP3APPKB Kota Surabaya telah memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan kepada korban. Proses hukum terhadap para terduga pelaku juga masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa Dasar Hukum untuk Kasus Bullying?

Perundungan yang disertai kekerasan fisik bukan sekadar kenakalan remaja. Tindakan tersebut dapat dijerat pidana.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak, Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.

Baca Juga:  Hati-Hati! Cek Kontrak Bisnis Sebelum Tanda Tangan, Ini Risiko yang Sering Terjadi

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melalui Pasal 446 ayat (1) mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III.

Di lingkungan sekolah, pencegahan dan penanganan kekerasan juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Aturan ini mewajibkan sekolah mengambil langkah tegas dalam mencegah serta menangani kasus kekerasan.

Ada Konsekuensi, Meski Pelaku di Bawah Umur

Karena para terduga pelaku masih anak, proses hukum akan mengacu pada sistem peradilan anak yang lebih mengedepankan pembinaan dan keadilan restoratif. Namun demikian, bukan berarti mereka bebas dari tanggung jawab hukum.

Baca Juga:  Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Terus Bertambah

Perundungan bukan candaan biasa. Dampaknya bisa meninggalkan trauma panjang bagi korban, baik secara fisik maupun mental. Apalagi jika dilakukan secara bersama-sama.

Orang tua dan pihak sekolah memiliki peran penting dalam pengawasan dan pendidikan karakter. Sementara bagi para remaja, penting untuk memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi.

Melapor bukan tanda kelemahan. Justru itu langkah berani untuk melindungi diri dan mencegah munculnya korban berikutnya. Stop bullying sebelum semuanya terlambat. (*)

TEMANISHA.COM