TOPMEDIA – Viral temuan cacahan kertas diduga uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya ditanggapi Bank Indonesia (BI).
Pihak BI menegaskan sedang melakukan penelusuran terkait kasus tersebut dengan berkoordinasi bersama pihak terkait.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa BI selalu memastikan uang yang beredar di masyarakat merupakan uang layak edar dan mudah dikenali ciri keasliannya.
“Terkait video yang beredar di media sosial saat ini, kami sedang melakukan penelusuran berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Ramdan dalam keterangan tertulis, Rabu (4/1).
Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI berwenang melakukan pemusnahan atas uang yang tidak layak edar, termasuk uang lusuh, cacat, rusak, maupun yang ditarik dari peredaran.
“Pemusnahan uang rupiah dilakukan dengan melebur atau cara lain sehingga tidak menyerupai uang Rupiah. Proses pemusnahan uang rupiah kertas dilakukan di kantor Bank Indonesia untuk selanjutnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Bank Indonesia selalu berupaya memastikan bahwa proses pemusnahan uang dilakukan dengan prosedur pelaksanaan dan pengawasan yang ketat serta dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Sejak 2023, BI juga mengadopsi konsep pengelolaan lingkungan berkelanjutan melalui program waste to energy dan waste to product.
Implementasi waste to energy dilakukan dengan memanfaatkan limbah racik uang sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik tenaga uap, seperti yang telah diterapkan di Jawa Barat.
Sementara itu, program waste to product diwujudkan dengan mengolah limbah uang menjadi produk suvenir, misalnya medali, sebagaimana telah dilakukan di Bali.
Sebelumnya Warga Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, digemparkan oleh temuan cacahan kertas berwarna merah dan biru yang diduga berasal dari uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Potongan kertas tersebut ditemukan berserakan di tempat pembuangan sampah (TPS) liar Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, bersama tumpukan sampah lainnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menjelaskan bahwa awalnya tim ingin memastikan apakah ada limbah medis di TPS liar tersebut. Namun, petugas justru menemukan cacahan kertas yang diduga berasal dari uang tunai.
“Dalam peninjauan tidak ditemukan limbah medis maupun sludge seperti yang diberitakan media. Namun ditemukan cacahan uang berwarna merah,” kata Dedi, Rabu (4/2).
Pengecekan dilakukan tim DLH bersama Kementerian Lingkungan Hidup Direktorat PLB3 pada Jumat (30/1) di TPS liar milik H Santo.
Temuan ini kemudian viral di media sosial setelah warga mengunggah foto potongan kertas merah dan biru yang terlihat di sejumlah titik.
Selain berserakan di tanah, potongan kertas juga ditemukan di dalam karung-karung yang ada di TPS liar tersebut. Hingga kini, DLH Kabupaten Bekasi masih menelusuri pihak yang membuang sampah tersebut. (*)



















