Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Viral! Aurelie Moeremans Ungkap Jadi Korban Grooming di Usia 15 Tahun, Ini Akibat Hukumnya

×

Viral! Aurelie Moeremans Ungkap Jadi Korban Grooming di Usia 15 Tahun, Ini Akibat Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Aurelie Moeremans mengaku pernah menjadi korban grooming saat masih remaja dan menuangkan pengalaman kelamnya dalam buku Broken Strings. (Foto: Instagram/@aurelie)
toplegal

TOPMEDIA – Aktris Aurelie Moeremans mengaku pernah menjadi korban grooming saat berusia 15 tahun. Pengakuan ini dituangkan dalam buku Broken Strings. Aurelie mengungkap pengalaman traumatis yang dialaminya ini sejak remaja.

Dalam karya tersebut, Aurelie menceritakan bagaimana dirinya menjadi korban grooming saat berusia 15 tahun oleh seorang pria dewasa. Pengakuan ini pertama kali ia sampaikan secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya.

HALAL BERKAH

“Buku ini adalah kisah nyata tentang aku. Tentang bagaimana aku di-grooming waktu umur 15 tahun oleh seseorang yang usianya hampir dua kali umur aku,” tulis Aurelie.

Dasar Hukum Grooming di Indonesia

Kasus grooming terhadap anak diatur dalam sejumlah undang-undang yang menegaskan sanksi pidana bagi pelaku:

Baca Juga:  Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan, Begini Aturan dan Langkah Balik Nama

UU Perlindungan Anak (Pasal 76E jo. Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014): Melarang kekerasan, ancaman, pemaksaan, penipuan, kebohongan berulang, atau bujukan terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

KUHP Baru (Pasal 417 UU No. 1 Tahun 2023): Mengatur tindak pidana penodaan anak melalui bujukan atau manipulasi untuk perbuatan cabul, termasuk tahap persiapan. Ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Kemudian UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022): Menjerat pelaku yang menyalahgunakan kekuasaan atau situasi rentan untuk memaksa seseorang melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul. Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Baca Juga:  Lagi-Lagi PN Sleman Belum Tetapkan Tanggal Eksekusi dalam Rakor 2,  Kuasa Hukum Kecewa tapi TNI/Polisi Siap Mengamankan

Siapa yang Bisa Melaporkan?

Tindak pidana grooming tergolong delik aduan, sehingga laporan hanya dapat diajukan oleh pihak yang berhak.

Jika korban masih anak, maka orang tua atau wali sah yang berwenang melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.

Grooming merupakan kejahatan serius yang sering terjadi secara tersembunyi. Dampaknya tidak hanya merusak masa depan anak, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis jangka panjang.

Peran orang tua dan lingkungan sekitar sangat penting untuk peka terhadap tanda-tanda mencurigakan. Edukasi, komunikasi terbuka, serta keberanian melapor menjadi kunci untuk melindungi anak dari kejahatan seksual.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa melindungi anak adalah tanggung jawab bersama, dan setiap indikasi kejahatan harus segera dilaporkan. (*)

TEMANISHA.COM