TOPMEDIA – Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan insiden di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mata sebelah kiri seorang anak terluka hingga mengeluarkan darah setelah terkena puntung rokok yang diduga dibuang dari sebuah mobil.
Sang ibu panik dan menangis melihat kondisi anaknya yang tidak bisa melihat akibat api rokok tersebut.
Pengguna mobil yang diduga membuang puntung rokok sempat berhenti sejenak, namun kemudian melanjutkan perjalanan tanpa memberikan penjelasan maupun pertanggungjawaban.
Tindakan ini memicu kemarahan warganet yang menilai perokok di jalan kerap dibiarkan tanpa sanksi tegas.
Perbuatan membuang puntung rokok sembarangan dari kendaraan dapat dijerat dengan aturan berikut:
– Pasal 106 ayat 1 jo Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: mengemudi secara tidak wajar yang mengganggu konsentrasi, ancaman pidana 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.
– Pasal 229 ayat 3 jo Pasal 310 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009: kelalaian pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan luka ringan, ancaman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 2 juta.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tindakan sepele di jalan dapat berakibat fatal bagi orang lain.
Membuang puntung rokok sembarangan bukan hanya membahayakan, tetapi juga bisa berujung pada konsekuensi hukum.
Setiap pengguna jalan memiliki tanggung jawab menjaga keselamatan bersama. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib agar pelaku dapat diproses sesuai hukum.
Kasus ini menegaskan pentingnya kesadaran pengendara untuk tidak meremehkan tindakan kecil yang bisa membahayakan orang lain. Pemerintah dan aparat diharapkan menindak tegas pelaku agar kejadian serupa tidak terulang. (*)



















