Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Ini Syarat dan Aturan Terbaru Sesuai UU Haji 2025

40
×

Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Ini Syarat dan Aturan Terbaru Sesuai UU Haji 2025

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi umrah. (Foto: Pinterest)
toplegal

TOPMEDIA – Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan aturan baru yang memperbolehkan umat Muslim melaksanakan ibadah umrah secara mandiri, tanpa melalui biro perjalanan resmi.

Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menggantikan UU Nomor 8 Tahun 2019.

HALAL BERKAH

Legalitas umrah mandiri, yang sebelumnya dikenal sebagai “umrah backpacker”, menjadi sorotan karena mengubah sistem perjalanan ibadah yang telah berjalan bertahun-tahun.

Dasar Hukum dan Syarat Umrah Mandiri

Ketentuan mengenai Haji & Umrah mandiri ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Dalam Pasal 86 UU Haji dan Umrah 2025, disebutkan bahwa perjalanan umrah kini dapat dilakukan melalui tiga jalur, yakni Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui menteri dalam kondisi darurat.

Baca Juga:  Direktur Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Kok Bisa ?

Ketentuan umrah mandiri menjadi perubahan signifikan karena sebelumnya tidak tercantum dalam regulasi lama.

Pasal 87A menetapkan lima syarat utama bagi jamaah umrah mandiri:
– Beragama Islam
– Memiliki paspor aktif minimal enam bulan
– Tiket pesawat pulang-pergi ke Arab Saudi
– Surat keterangan sehat
– Visa dan bukti pembelian layanan resmi melalui sistem Kementerian

Meski diperbolehkan berangkat sendiri, Pasal 96 ayat (5) menyebutkan bahwa jamaah umrah mandiri tidak mendapatkan perlindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi seperti jamaah yang berangkat melalui PPIU.

Namun, mereka tetap berhak atas layanan sesuai perjanjian dan dapat melaporkan ke Menteri jika terjadi pelanggaran.

Meski telah disahkan, legalitas umrah mandiri mendapat penolakan dari 13 asosiasi haji dan umrah.
Ketua Umum AMPHURI, Firman M. Nur, menyatakan bahwa perjalanan ibadah tidak bisa disamakan dengan wisata biasa.

Baca Juga:  Orang Pribadi Kini Harus Potong Pajak dari Sewa, Berlaku untuk Pengusaha dan Profesional

Tanpa pendampingan resmi, jemaah berisiko menghadapi kendala administratif, penipuan, hingga kehilangan perlindungan hukum.

“Perjalanan ibadah umrah tidak bisa disamakan dengan perjalanan ke luar negeri biasa,” jelasnya.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, masyarakat kini memiliki opsi lebih fleksibel untuk menjalankan ibadah umrah.

Namun, pemerintah mengingatkan bahwa kedisiplinan, pemahaman hukum, dan kesiapan pribadi menjadi kunci agar perjalanan tetap aman dan sesuai syariat.

TEMANISHA.COM