TOPMEDIA – Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan aturan baru yang memperbolehkan umat Muslim melaksanakan ibadah umrah secara mandiri, tanpa melalui biro perjalanan resmi.
Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menggantikan UU Nomor 8 Tahun 2019.
Legalitas umrah mandiri, yang sebelumnya dikenal sebagai “umrah backpacker”, menjadi sorotan karena mengubah sistem perjalanan ibadah yang telah berjalan bertahun-tahun.
Dasar Hukum dan Syarat Umrah Mandiri
Ketentuan mengenai Haji & Umrah mandiri ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Dalam Pasal 86 UU Haji dan Umrah 2025, disebutkan bahwa perjalanan umrah kini dapat dilakukan melalui tiga jalur, yakni Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui menteri dalam kondisi darurat.
Ketentuan umrah mandiri menjadi perubahan signifikan karena sebelumnya tidak tercantum dalam regulasi lama.
Pasal 87A menetapkan lima syarat utama bagi jamaah umrah mandiri:
– Beragama Islam
– Memiliki paspor aktif minimal enam bulan
– Tiket pesawat pulang-pergi ke Arab Saudi
– Surat keterangan sehat
– Visa dan bukti pembelian layanan resmi melalui sistem Kementerian
Meski diperbolehkan berangkat sendiri, Pasal 96 ayat (5) menyebutkan bahwa jamaah umrah mandiri tidak mendapatkan perlindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi seperti jamaah yang berangkat melalui PPIU.
Namun, mereka tetap berhak atas layanan sesuai perjanjian dan dapat melaporkan ke Menteri jika terjadi pelanggaran.
Meski telah disahkan, legalitas umrah mandiri mendapat penolakan dari 13 asosiasi haji dan umrah.
Ketua Umum AMPHURI, Firman M. Nur, menyatakan bahwa perjalanan ibadah tidak bisa disamakan dengan wisata biasa.
Tanpa pendampingan resmi, jemaah berisiko menghadapi kendala administratif, penipuan, hingga kehilangan perlindungan hukum.
“Perjalanan ibadah umrah tidak bisa disamakan dengan perjalanan ke luar negeri biasa,” jelasnya.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, masyarakat kini memiliki opsi lebih fleksibel untuk menjalankan ibadah umrah.
Namun, pemerintah mengingatkan bahwa kedisiplinan, pemahaman hukum, dan kesiapan pribadi menjadi kunci agar perjalanan tetap aman dan sesuai syariat.



















