TOPMEDIA – Bupati Aceh Selatan Mirwan MS resmi dihentikan sementara. Mendagri Tito Karnavian mengungkap alasan sanksi pemberhentian sementara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan.
Hal itu lantaran politisi Gerindra berpergian dikala daerahnya sedang dilanda bencana banjir, dan pergi tanpa izin.
“Yang bersangkutan (Mirwan MS) ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember, tanpa ada ada surat izin dari Mendagri,” ujar Tito kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Mirwan MS pergi umrah tanpa izin saat wilayah Aceh Selatan dilanda bencana banjir-longsor. Untuk itu, Tito menegaskan pemberhentian sementara selama tiga bulan terhitung mulai Selasa (9/12).
“Terkait pemberhentian atau sanksi administratif berupa pemberhentian sementara 3 bulan kepada Saudara Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh,” tegas Tito.
Sanksi pada Mirwan diberikan setelah Mirwan menjalani pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri, Senin (8/12). Mirwan dinilai melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014.
“Sudah kita lakukan pemeriksaan oleh tim Irjen, dan melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu ke luar negeri tanpa izin menteri. Dan sanksinya ada di Pasal 77, yaitu selama 3 bulan dilakukan pemberhentian sementara,” ucap dia.
Mirwan sempat mengajukan izin ke Pemprov Aceh untuk pergi pada 22 November lalu, namun Izin diperlukan untuk diserahkan ke Kemendagri.
“Jadi (pengajuan izin) sebelum terjadinya bencana banjir dan tanah longsor. Setelah itu, tanggal 24 (November) terjadi banjir sampai tanggal 30 (November), dan kemudian Gubernur Aceh sudah menetapkan keadaan tanggap darurat 27 November,” jelas Tito. (*)



















