TOPMEDIA – Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026, menyusul kenaikan sebesar 6,5% yang telah diberlakukan pada 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa proses penentuan UMP tahun depan masih berlangsung dan akan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi nasional.
Airlangga menyebut bahwa kenaikan UMP tahun 2025 merupakan bagian dari pencapaian kinerja pemerintah selama satu tahun terakhir.
Ia menyoroti penurunan tingkat pengangguran menjadi 4,76%, angka terendah sejak krisis ekonomi 1998. Selain itu, jumlah penduduk yang bekerja per Februari 2025 tercatat sebanyak 145,77 juta orang, sementara tingkat kemiskinan berada di angka 8,47%.
Pemerintah juga mencatat bahwa sebanyak 3,46 juta pelaku UMKM, petani, dan nelayan telah mendapatkan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) sepanjang Januari hingga September 2025.
Di sisi lain, pemerintah sedang menyusun data tunggal sosial ekonomi nasional untuk meningkatkan ketepatan distribusi bantuan sosial (bansos).
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji usulan kenaikan UMP 2026 di kisaran 8,5% hingga 10,5%.
Ia menekankan pentingnya kajian mendalam dan mekanisme yang tepat agar keputusan yang diambil tidak terburu-buru dan tetap mempertimbangkan daya tahan ekonomi nasional.
Kenaikan UMP 2026 masih dalam tahap kajian oleh pemerintah, dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi seperti pengangguran, kemiskinan, dan produktivitas tenaga kerja.
Airlangga Hartarto menegaskan bahwa capaian ekonomi tahun 2025 menjadi landasan penting dalam menentukan arah kebijakan upah tahun depan.
Di tengah harapan kenaikan hingga 10,5%, pemerintah berkomitmen untuk mengambil keputusan yang seimbang antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan ekonomi nasional. (*)